Korban Pelecehan Kecewa Atas Proses Internal yang Dilakukan KPI, Hanya Ada Pemindahan Ruang Kerja

Sebelumnya, korban berinisial MS menceritakan kisahnya dalam sebuah surat terbuka yang ditujukan untuk Presiden Joko Widodo.

Tayang:
ISTIMEWA
Komisi Penyiaran Indonesia 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus pelecehan seksual dan perundungan yang dialami oleh seorang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, kini menjadi perbincangan di media sosial.

Sebelumnya, korban berinisial MS menceritakan kisahnya dalam sebuah surat terbuka yang ditujukan untuk Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Nasib 8 Pegawai KPI Terduga Pelaku Perundungan dan Pelecehan Seksual, Kini Dibebastugaskan

Korban mengaku dirinya mengalami perlakuan buruk tersebut sejak tahun 2012.

Puncaknya adalah pada tahun 2015, ketika korban dilecehkan ramai-ramai oleh para pelaku yang juga pria.

"Tolong Pak Joko Widodo, saya tak kuat dirundung dan dilecehkan di KPI, saya trauma buah zakar dicoret spidol oleh mereka," tulis korban membuka surat terbuka itu.

Dilansir dari TribunNews, terduga korban pelecehan dan perundungan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berinisial MS merasa kecewa kepada pihak KPI dalam menyikapi perkara yang menimpanya.

Kekecewaan muncul karena KPI belum memberikan sanksi kepada para terduga pelaku.

"Berdasarkan keterangan klien kami, beliau memang kecewa karena sampai sekarang tidak ada sanksi," kata anggota kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean kepada awak media saat ditemui di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).

Rony menjelaskan sikap KPI saat insiden terjadi beberapa tahun lalu, MS sudah melaporkannya kepada pimpinan KPI.

Namun, laporan MS hanya disikapi dengan pemindahan ruang kerja.

Padahal kata Rony, keputusan pemindahan ruang kerja tidak menyelesaikan perundungan yang dialami MS.

"Hanya pemindahan ruang kerja dan itu tidak menyelesaikan bagi beliau. Terbukti ini menjadi viral dan keluh kesah dia diberitakan kepada lembaga yang lain atau pemerintah juga disampaikan," katanya.

Lebih lanjut, Rony juga meminta kepada KPI apabila kliennya dipanggil untuk diperiksa secara internal, pihaknya menyarankan agar MS didampingi.

Sebab kata Rony, saat ini seluruh proses terkait dengan dugaan pelecehan di lingkungan kerja KPI Pusat sudah masuk dalam ranah hukum.

Hanya saja kata dia, KPI belum memberikan respons terkait permintaan dari pihaknya tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved