Korban Pelecehan Kecewa Atas Proses Internal yang Dilakukan KPI, Hanya Ada Pemindahan Ruang Kerja

Sebelumnya, korban berinisial MS menceritakan kisahnya dalam sebuah surat terbuka yang ditujukan untuk Presiden Joko Widodo.

Tayang:
ISTIMEWA
Komisi Penyiaran Indonesia 

"Kemarin ada undangan terhadap korban akan tetapi kami minta didampingi kuasa hukum karena (kasus) ini sudah masuk proses hukum, tapi kami belum menerima jawaban dari KPI bersedia atau tidak didampingi kuasa hukum untuk bertemu dengan pihak KPI atas pihak beliau. Kami menghargai bahwa ini akan berjalan dengan proses hukum," ucapnya.

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Pegawai KPI, Kronologi Kejadian hingga Polisi Panggil 5 Terduga Pelaku

Atas hal itu, pihaknya mendesak KPI untuk serius menangani perkara ini dengan memeriksa para terduga pelaku.

Tujuannya kata dia agar kasus ini bisa segera terselesaikan dan menjadi terang sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

"Yang pasti kami meminta KPI serius untuk mendorong agar ini selesai dan ada proses hukum yang baik," ujarnya.

Dibebastugaskan

Diberitakan sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyampaikan terkait pemeriksaan sementara terhadap seluruh terduga pelaku pelecehan di lingkungan kerja.

Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan, pihaknya akan membebastugaskan sementara para terduga pelaku tersebut dari seluruh kegiatan kerja di KPI.

Hal itu penting dilakukan kata Agung guna memudahkan seluruh proses penyelidikan yang akan dilakukan pihak kepolisian maupun internal KPI.

"Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan kpi pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian," kata Agung dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).

Baca juga: NET TV Disanski KPI Gara-gara Tayangan Acara Jalan Kesembuhan Ningsih Tinampi, Ini Alasannya

Tak hanya itu, dalam keterangannya, Agung menyatakan pihaknya akan mendukung segela penyelesaian jalur hukum atas insiden tersebut.

Dirinya juga mengatakan, KPI akan memberikan segala informasi secara terbuka untuk keperluan proses penyelidikan tersebut.

"Mendorong penyelesaian jalur hukum atas permasalahan dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan kerja KPI Pusat," katanya.

Pihaknya juga berjanji akan melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban serta menyiapkan pendampingan psikologis sebagai upaya pemulihan terduga korban.

"Telah melakukan investigasi internal dengan meminta keterangan dan penjelasan dari pihak terduga pelaku," katanya.

(TribunNews)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved