Berita Klaten Terbaru
Nekat Jadi Bos Miras di Tengah Kampung, Pria Jogonalan Klaten Diamankan, Polisi Sita 700 Lebih Botol
Pria berinisial DS (37) warga Desa Wonoboyo, Kecamatan Jogonolan, Kabupaten Klaten harus berurusan dengan polisi.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pria berinisial DS (37) warga Desa Wonoboyo, Kecamatan Jogonolan, Kabupaten Klaten harus berurusan dengan polisi.
Bagaimana tidak, di dalam rumahnya dia menyimpang minuman keras (miras) dengan jumlah tak tanggung-tanggung.
Ya, polisi menyita 693 botol miras berbagai jenis, 67 botol ciu, sisanya bir dan miras botolan berkadar alkohol tinggi lainnya.
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo, melalui Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah mengatakan operasi pekat tersebut dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Sri Anggono.
Hasilnya pada Senin (6/9/2021) sekitar pukul 13.00 WIB polisi menggerebek rumah DS.
"Operasi pekat ini digelar untuk menjaga keamanan ketertiban masyarakat," ucap Abdillah, kepada TribunSolo.com, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: Nekatnya 3 Pria Ini, Palsukan Miras Impor Mahal dengan Cukai Palsu, Kini Berkas Lengkap dan Ditahan
Baca juga: Dampak Pandemi Nyata : Setahun Sangiran Tutup,Banyak Pedagang Pilu & Banting Stir Jadi Kuli Bangunan
Abdillah mengatakan dari operasi pekat tersebut, pihaknya menyita 693 botol miras dengan berbagai jenis.
Ia mengungkapkan dari ratusan miras, 67 botol di antarannya merupakan ciu.
"Ada 693 botol miras, 67 botol ciu, sisanya bir hingga miras botolan berkadar alkohol tinggi lainnya,” ungkap dia.
Lebih lanjut dia menjelaskan, miras tersebut disita dari orang berinisial DS (37) yang melakukan penjualan miras di wilayah tersebut berdasarkan informasi dari warga setempat.
"Setelah mendapatkan info tersebut, kemudian kami mengecek lokasi dan menemukan miras masing-masing di 3 tempat," aku dia.
"Ada di ruang tamu dan 2 tempat di bagasi mobil milik pelaku," katanya membeberkan.
Dia menambahkan, usai menemukan ratusan miras tersebut, kemudian barang bukti tersebut diamankan di Polres Klaten.
Ia menuturkan pelaku penjual miras tersebut akan mengikuti sidang tipiring.
“Yang masih menjual miras, saya himbau berhenti. Banyak efek negatif yang ditimbulkan dari peredaran miras," aku dia.
"Jika masyarakat ada yang mengetahui peredaran miras silakan lapor ke kami," jelasnya.
Baca juga: Anggota Ormas dan Pengelola Tempat Ibadah Divaksin, Pemkab : Mereka Berinteraksi dengan Masyarakat
Palsukan Miras
Berkas lengkap, tiga tersangka pemalsuan minuman keras (miras), dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
Mereka yang dilimpahkan berinisial ABM, SR, dan ST.
Menurut Kasipinjus Kejari Sukoharjo Yudi, mereka diamankan bulan lalu di Kartasura.
"Mereka ditangkap karena mengedarkan minuman keras palsu, dengan cukai palsu," katanya kepada TribunSolo.com, Sabtu (28/8/2021).
Miras palsu yang dijual para pelaku ini merupakan miras dengan merek impor.
Mereka secara terang-terangan menjual miras palsu di media sosial.

"Mereka pasarkan miras itu di Facebook, lalu kemudian penyidik melakukan pendalaman, dan mengamankan tiga tersangka tersebut," ujarnya.
Penangkapan diawali oleh tersangka ABM saat melakukan transaksi COD di kawasan Kartasura, Sukoharjo.
Dari keterangan ABM petugas mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu SR dan ST.
"Mereka melakukan produksinya di kawasan Sragen," ujarnya.
Baca juga: Potret Anak Gaulnya Solo,Kini Manfaatkan Kolong Flyover Purwosari Jadi Lintasan Bermain Skateboard
Baca juga: Aneh Bin Ajaib, Kelapa Bonsai Jadi Badan Helikopter, Pensiunan PNS di Klaten Ini Ciptakan 25 Ukiran
Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan 27 botol miras impor dilekati pita cukai palsu, 1.368 botol bekas kosong dengan merek miras impor serta bahan pembuatan miras.
Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup.
"Tersangka akan ditahan di Mapolres Sukoharjo, selama 20 hari ke depan," kata dia.
Ditangkap Bea Cukai
Bea Cukai Solo menangkap 3 orang yang menjual miras impor palsu.
Mereka berinisial ABM, SYT, dan SPR yang diamankan di lokasi yang berbeda.
Baca juga: Mengamuk Dalam Pengaruh Miras, Pria Ini Ditangkap Polisi di Serangan Solo : Diduga Gangguan Jiwa
Tiga orang itu merupakan jaringan pembuatan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras impor palsu yang dilekati pita cukai palsu.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso mengatakan, para pelaku memasarkan miras impor palsu itu di laman sosial media.
"Penangkapan bermula saat salah satu tersangka berinisial ABM melakukan transaksi COD di kawasan Kartasura, Sukoharjo," katanya, Kamis (8/7/2021).
Saat ditangkap, petugas langsung melakukan pemeriksaan, dan 27 botol miras impor palsu berbagai merek yang hedak dijual.
Dari hasil interogasi ABM, petugas mendapati jika dia tidak bertindak sendiri.
Petugas kemudian memburu dua kawan ABM.
"Dari pengakuan ABM, bahwa miras palsu itu diproduksi oleh rekannya sendiri dan ditempeli dengan stiker yang menyerupai pita cukai (pita cukai palsu)," jelasnya.
Petugas kemudian mengamankan SYT di Kabupaten Karanganyar, sekaligus menemukan lokasi produksi atau pembuatan miras merek impor palsu tersebut.
Bea Cukai akhirnya berhasil mengamankan SPR di daerah Kabupaten Sragen.
"Penindakan yang dilakukan ini adalah sebagai bagian upaya Bea Cukai Surakarta dalam menekan peredaran miras ilegal," katanya.
"Yang menjadi perhatian adalah bahwa modus penjualan miras ilegal terus berubah (modus penjualan melalui media sosial), namun dapat kami sampaikan bahwa Bea Cukai Surakarta akan tetap waspada walaupun dalam suasana pandemi yang masih berlangsung," Imbuhnya.
Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan 27 botol miras impor dilekati pita cukai palsu, 1.368 botol bekas kosong dengan merek miras impor serta bahan pembuatan miras.
Sementara itu terhadap barang bukti hasil penindakan dan para terduga pelaku dibawa ke Kantor Bea Cukai guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Dalam melakukan proses ini, Bea Cukai Surakarta telah berkoordinasi dengan Polres dan Kejaksaan Negeri di Karanganyar.
“Penindakan ini tidak saja merugikan negara dari sektor penerimaan cukai namun juga dapat membahayakan kesehatan dan ketertiban masyarakat”, pungkasnya. (*)