Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Kronologi Oknum Dokter Diam-diam Campurkan Sperma ke Makanan Teman, Begini Duduk Perkaranya

Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum Dokter berupa mencampurkan sperma ke dalam makanan milik korban, viral di media sosial.

KOMPAS.com/ANGGITA MUSLIMAH
ilustrasi makanan. 

Namun pelaku keberatan dengan alasan keberatan biaya. 

"Pelaku sebenarnya sudah beristri dan memiliki anak namun mereka tak dibawa ke Semarang," bebernya. 

Ia menyebut, kejadian tersebut diduga dilakukan oleh pelaku sejak bulan Oktober 2020.

Korban curiga dengan tudung saji makanan milik korban yang selalu berubah posisi.

Tak hanya itu, makanan berubah bentuk berupa bekas diaduk serta warna berbeda. 

Lantaran penasaran, korban berinisiatif untuk merekam kejadian di sekitar ruangan tersebut menggunakan Ipad yang disembunyikan. 

Korban ingin tahu kenapa makanannya sering berubah bentuk dan penutup makanan berubah posisi. 

Awalnya ia menduga hal itu karena ulah kucing. 

Selepas di video, korban syok lantaran tampak jelas di dalam video, ketika korban sedang mandi, pelaku  mendekati ventilasi jendela kamar mandi korban. 

Kemudian pelaku melakukan onani dan mencampurkan spermanya ke makanan korban.

"Padahal makanan itu dimakan korban dan suaminya. Dugaan aksi pelaku sudah lama. Bayangkan korban dan suaminya memakan makanan campuran sperma dalam waktu cukup lama," tuturnya. 

Baca juga: Viral Rekaman CCTV Dua Bocah Bobol Kotak Infak Masjid di Solok, Terungkap Alasannya Tak Pakai Busana

Korban mendapatkan perlindungan

Sementara itu, korban telah mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berupa layanan pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, rehabilitasi psikologis, dan fasilitasi restitusi.

Berdasarkan hal tersebut korban dan pendamping menuntut Polda Jawa Tengah harus segera mempercepat proses penanganan kasus dengan berkeadilan gender demi kebaikan korban. 

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah harus memastikan proses pemeriksaan yang adil gender dan menjalankan Peraturan Kejaksaan Tinggi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana. 

Termasuk memastikan Jaksa yang menangani agar memasukkan tuntutan maksimal dan memasukkan restitusi ke dalam tuntutan. 

"Kami harap Kejati mempercepat proses penanganan kasus agar segera P21 dan lekas disidangkan," katanya. 

(TribunJateng)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved