Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Satpol PP Bubarkan Resepsi Pernikahan di Solo Hari Ini, Langgar Aturan PPKM Level 3 

Satpol PP Solo membubarkan resepsi pernikahan di Kampung Serut RT 4 RW 12 Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo, Minggu (12/9/2021).

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Satpol PP Kota Surakarta bersama tim gabungan lakukan pembubaran resepsi pernikahan warga di Kampung Serut, Mojosongo karena melanggar aturan PPKM, Minggu (12/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Satpol PP Solo membubarkan resepsi pernikahan di Kampung Serut RT 4 RW 12 Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo, Minggu (12/9/2021).

Warga tersebut nekat menggelar hajatan, jadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, terpaksa membubarkan acara itu.

Hal itu disampaikan oleh Murdoto, Koordinator Lapangan Satpol PP Solo. Pihaknya terpaksa membubarkan acara karena warga melanggar aturan.

Baca juga: Bupati Sragen Izinkan Hajatan, Dihadiri Maksimal 20 Tamu: Dilaksanakan Drive Thru

Baca juga: Anggota DPR Luluk Nur Hamidah Gelar Hajatan Pernikahan di Solo Saat PPKM, Gibran Memaafkan

"Menurut SE Pak Wali Kota, hajatan untuk sementara ini dilarang. Jadi kegiatan seperti ini harus kita bubarkan," kata dia Minggu (12/9/2021).

Pembubaran itu, kata Murdoto, dikarenakan pihaknya menerima laporan masuk ada pelanggaran PPKM oleh warga.

Tak bergerak sendiri, dalam pembubaran itu pihaknya juga bersama tim gabungan seperti Polsek dan Linmas.

Baca juga: Anggota DPR RI Nekat Gelar Hajatan di Solo, Gibran: Anggota DPR Harusnya Ngerti Aturan

"Kami imbau kepada masyarakat agar tidak menggelar acara serupa, tolong dipatuhi lah edaran itu. Ini demi kebaikan bersama," jelasnya.

Senada dengan Murdoto, salah satu anggota Linmas Mojosongo, Edi Saputro juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengadakan acara yang menimbulkan kerumunan.

"Resepsi pernikahan masih dilarang keras, saya mohon masyarakat untuk memahami," jelasnya.

Untuk itu, kata Edi, apabila warga ingin menikah, bisa di Kantor Urusan Agama setempat dengan tamu terbatas.

Lebih jauh Edi menjelaskan, bahwa ini kali pertamanya membubarkan acara serupa di Lingkungan Kelurahan Mojosongo.

"Biasanya terkondisikan, kalau di Mojosongo ini baru pertama kali," pungkasnya.

Aturan Hajatan di Boyolali 

Ada kelonggaran yang diberikan Bupati Boyolali kepada masyarakat dalam perpanjangan PPKM Level 3.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved