Berita Sragen Terbaru
Vaksinasi Pelajar SMP di Sragen Ditarget Rampung Minggu Ini, Pekan Depan Lanjut Pelajar SMA/SMK
Sasaran vaksinasi di Kabupaten Sragen kini menyasar pelajar di atas 12 tahun.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Warga dilarang melakukan kontak fisik, untuk mencegah penularan covid-19.
Baca juga: Jika PPKM Diperpanjang Lagi Malam Ini, Bupati Juliyatmono Yakin Karanganyar Turun Jadi Lavel 3
Selama berolahraga dilarang membuka masker, kecuali olahraga tertentu seperti renang.
Apabila harus membuka masker, hanya diizinkan saat kegiatan olahraga berlangsung, dan masker wajib kembali dipakai, setelah kegiatan selesai.
"Kapasitas yang diizinkan sama, yakni sebanyak 50 persen," singkatnya.
"Apabila fasilitas olahraga diketahui melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara," pungkasnya.
Izinkan Hajatan
Setelah PPKM di Kabupaten Sragen turun ke level 3, sejumlah kebijakan mulai dilonggarkan.
Termasuk hajatan, yang kini boleh digelar.
Sebelumnya, Kabupaten Sragen melarang keras masyarakatnya untuk menggelar hajatan.
Baca juga: Biang Kerok yang Bikin Harga Cabai Anjlok, Pedagang di Sragen : Sejak PPKM dan Hajatan Dilarang
Baca juga: Anggota DPR RI Nekat Gelar Hajatan di Solo, Gibran: Anggota DPR Harusnya Ngerti Aturan
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan, tamu yang diizinkan datang maksimal 20 orang.
"Hajatan sudah boleh, kita atur dengan protokol kesehatan ketat, dengan tamu maksimal 20 orang," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Rabu (1/9/2021).
Selain itu, pemilik hajatan harus telah dites antigen dengan hasil negatif.
Baca juga: Warga Penggung Boyolali Nekat Gelar Hajatan di Masa PPKM Darurat, Kena Denda Rp 1 Juta
"Tidak hanya yang punya hajat, tapi kedua mempelai harus di swab antigen terlebih dahulu, dengan hasil negatif," jelasnya.
Selain itu, jika biasanya makanan di tempat hajatan dilakukan dengan prasmanan atau piring terbang, kini dilarang.
Makanan di tempat hajatan hanya boleh dibungkus dengan menggunakan dus.
Baca juga: PPKM Darurat Boyolali: Sudah Tiga Warga Kena Denda Rp 1 Juta, Gegara Nekat Gelar Hajatan
Selain itu, Bupati Yuni juga menyarankan untuk menggelar hajatan secara drive thru.
Terkait hiburan, Bupati Yuni juga mengizinkan hajatan boleh menggelar hiburan, seperti campursari dan gamelan.
"Hiburan boleh, tapi tidak menimbulkan kerumunan, jadi sambil tamu datang, dihibur nyanyi juga boleh," terangnya.
"Tidak ada jogetan juga, dan semuanya harus menjalankan protokol kesehatan ketat," pungkasnya.
Aturan PPKM di Klaten
PPKM kembali diperpanjang mulai Selasa (31/8/2021) hingga Senin (6/9/2021).
Pemerintah pusat menetapkan wilayah aglomerasi Solo Raya turun dari PPKM Level 4 menjadi PPKM Level 3, termasuk Kabupaten Klaten.
Kemudian dalam penerapan PPKM kali ini sedikit berbeda dengan penerapan yang sebelumnya.
Baca juga: Aturan Baru Selama PPKM Level 3 di Solo : Makan di Tempat Maksimal 30 Menit, Satu Meja 2 Orang Saja
Baca juga: PKL Alun-alun Klaten Curhat, Berharap Jam Operasional Malam Diperpanjang Usai PPKM Menjadi Level 3
Pada penerapan PPKM sebelumnya, jam operasional usaha kuliner seperti warung, kafe, rumah makan hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Turunnya level Solo Raya, menjadikan jam operasional tersebut diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dan durasi 30 menit.
"Rumah makan, warung maupun usaha kuliner lainya diperpanjang bukanya, meskipun begitu, pihak pengelola tetap menerapkan prokes seperti PPKM Level 4," ucap Tim Ahli Satgas Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: Hanya Bonbin Jurug dan Taman Balekambang yang Dibuka Selama PPKM Level 3 di Solo, Mengapa?
Meskipun terdapat pelonggaran, Ronny mengatakan untuk objek wisata di Kabupaten Klaten tetap belum diizinkan dibuka.
Belum diizinkan beroperasi untuk semua jenis objek wisata di Kabupaten Klaten.
"Yang diharapkan masyarakat malah tidak terwujud, bahwa wisata tetap belum boleh dibuka di level 3 ini," ujarnya.
Baca juga: PKL Alun-alun Klaten Curhat, Berharap Jam Operasional Malam Diperpanjang Usai PPKM Menjadi Level 3
Kemudian dia meminta kepada masyarakat Klaten tetap mematuhi protokol kesehatan selama pelaksanaan PPKM Level 3 kali ini.
Permintaan tersebut bertujuan agar kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Klaten bisa ditekan sehingga bisa turun.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Kebudayaan Kabupaten Klaten, Sri Nugroho mengatakan penutupan objek wisata berdasarkan Instruksi Menteri.
Baca juga: Jawab Kesiapan Sekolah Tatap Muka saat PPKM Level 3, SMP N 1 Boyolali: Selalu Siap
"Sesuai Inmen, dalam pengaturan PPKM level 3, Pariwisata di Klaten masih ditutup," ucap Sri Nugroho.
Sri Nugroho menuturkan penutupan objek wksata tersebut sudah disampaikan kepada semua pengelola objek wisata di Kabupaten Klaten.
Ia menerangkan, pariwisata di Kabupaten Klaten berhenti selama 16 bulan lamanya.
"Pengelola objek wisata sudah tahu soal Inmendagri itu, kami kan ada grup percakapan jadi di share di situ," imbuhnya.
Ia mengatakan kondisi pariwisata saat masih di PPKM Level 4 mengalami keterpurukan.
Dia menyampaikan, ada beberapa pengelola objek wisata yang kolaps karena tidak mendapat pemasukan, sedangkan biaya operasional tetap berjalan.
"Dengan adannya Covid-19 ini, sektor pariwisata Kabupaten Klaten sangat terpukul, karena tidak menerima pemasukan, sehingga ini sangat memprihatinkan," pungkasnya. (*)