Berita Karanganyar Terbaru
Tak Jadi Kantongi Rp 1 Juta, Pengedar Sabu di Karanganyar Berakhir di Jeruji Besi, COD Gagal Total
Polisi mencokok pengedar sabu-sabu yang akan bertransaksi secara cash on delivery (COD) di Kabupaten Karanganyar.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Polisi mencokok pengedar sabu-sabu yang akan bertransaksi secara cash on delivery (COD) di Kabupaten Karanganyar.
Kapolres Karanganyar AKBP Syafi Maula melalui Kasi Humas Iptu Agung Purwoko, mengatakan ada tiga pelaku yang ditangkap, Minggu (12/9/2021) kemarin.
Ketiganya merupakan Kabupaten Sragen.
"Penangkapan tersangka di tempat hiburan malam di kawasan Jaten Karanganyar," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (16/9/2021).
Agung menambahkan penangkapan awal dilakukan pada 1 orang pelaku berinisial IS alias A.
Baca juga: Hari Pertama Bioskop di Solo Dibuka, Pengunjung Masih Sepi, Padahal Film yang Diputar Jadi Incaran
Baca juga: Viral di Klaten, Warga Dihebohkan Air Sungai Wonosari Mendadak Jadi Merah, Mirip Kucuran Darah Segar
"Ada seseorang yang datang akan melakukan transisi, dengan gerak-gerik mencurigakan," ungkapnya.
Olah karena itu, pihak Kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Didapati orang tersebut membawa satu paket diduga narkoba jenis sabu-sabu," jelasnya.
Saat di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), diketahui ada 2 pelaku lainya yang berhasil ditangkap berinsial SS alias K dan DAS alias D.
"Barang bukti berupa narkoba diduga jenis sabu-sabu seberat 0,82 gram dan satu unit smartphone yang diamankan," ungkapnya.
Kasat Narkoba Polres Karanganyar, Iptu Agus Susilo Utomo menyampaikan, diduga narkoba sabu itu pesanan dari seorang perempuan berinisial L.
"Sabu itu didapatkan dari SS alias K dan DAS alias D, rekan dari IS alias A dengan harga Rp 1,2 juta," katanya.
Adapun terhadap ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1), Subsider dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," jelas dia.