Berita Karanganyar Terbaru
Tak Jadi Kantongi Rp 1 Juta, Pengedar Sabu di Karanganyar Berakhir di Jeruji Besi, COD Gagal Total
Polisi mencokok pengedar sabu-sabu yang akan bertransaksi secara cash on delivery (COD) di Kabupaten Karanganyar.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
Sebelumnya, seorang pria asal Kecamatan Banjarsari, Kota Solo berinsial AO (28) ditangkap polisi karena mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan di rumahnya pada Senin (21/6/2021) pukul 15.00 WIB lalu.
Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto mengatakan tersangka dilakukan penangkapan dan digeledah saat berada di rumahnya.
"Terbukti membawa dan menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 22,2 gram," jelasnya saat menggelar keterangan pers di Mapolresta, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: Lowongan Kerja Solo: Dibutuhkan Operator Mesin Jahit Penempatan di Wonogiri
Baca juga: 4 Warga Binaan Rutan Boyolali Positif Covid-19, Terpapar Setelah Napi Narkoba Datang
Dia menambahkan AO mendapatkan, sabu-sabu dari temannya yang berinisial B.
"Keberadaannya masih dalam penyelidikan akan kita lakukan pengejaran," ujarnya.
Barang bukti sabu-sabu rencanannya akan di edarkan ke wilayah Solo Raya.
Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi mendapati AO berstatus residivis dua kali.
"Pada tahun 2015 jatuhi hukuman 1 tahun, kemudian di tahun 2016 kembali masuk tahanan selama 5 tahun," terang dia.
"Baru saja keluar bulan Febuari tahun ini dengan kasus yang sama," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pihak Kepolisian menjerat tersangka dengan pasal 144 (2) sub pasal 112 (2) Undang - Undang No 35 tahun 2009.
"Ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 10 tahun dengan denda minimal Rp 1 miliar sampai maksimal Rp 100 miliar," tegasnya.
Bokek Gak Punya Uang
Seorang pemuda berinisial DUL (22) warga Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar nekat jadi kurir narkoba jenis sabu setelah dipecat dari pekerjaannya.
Pria yang sebelumnya berprofesi sebagai sopir truk tertangkap, saat mengantar pesanan narkotika itu.