CPNS Solo Raya 2021
Tidak Semua Peserta SKD CPNS yang Lolos Passing Grade Bisa Lanjut ke Tahap SKB, Begini Ketentuannya
Setelah tes SKD, nantinya pelamar akan dihadapkan dengan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
TRIBUNSOLO.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Solo dan PPPK 2021 telah dimulai.
Setelah tes SKD, nantinya pelamar akan dihadapkan dengan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca juga: Inilah Akibatnya Jika Peserta SKD CPNS 2021 Nekat Tak Bawa Surat Swab PCR atau Antigen
Lantas bagaimana penentuan peserta SKB, apakah semua pelamar yang dinyatakan lolos passing grade SKD bisa melanjutkan mengikuti tes SKB?
Tes SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.
Beradasar Permenpan RB No 27 Tahun 2021, dijelaskan bahwa penentuan peserta SKB dari peserta SKD adalah tiga kali kebutuhan jabatan
Peserta SKB akan ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD.
Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan Jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU dan TWK.
Jika ketiga nilai masih sama, maka semua pelamar itu akan diikutkan sebagai peserta SKB.
Sebagai contoh, jika nilai total sama maka peserta yang mempunyai nilai TKP yang tertinggi akan lolos.
Namun jika nilai total dan TKP juga sama, maka peserta nilai TIU yang lebih tinggi akan lolos.
Jika ternyata nilai TKP, TIU dan TWK juga sama, maka pelamar tetap akan diikutkan dalam tes SKB.
Baca juga: Cara Jadwal Ulang Tes SKD CPNS Solo 2021 Bagi Peserta Positif Covid-19, Begini Prosedurnya
Untuk diketahui, nilai kumulatif tertinggi yang bisa diraih oleh peserta seleksi pada SKD ini adalah 550, dimana nilai tertinggi bagi TKP adalah 225, 175 untuk TIU, dan 150 untuk TWK.
Soal pada materi kelompok TIU dan TWK, jawaban benar berbobot 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Sedangkan dalam materi soal untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), terdapat pembobotan nilai pada setiap jawaban yang dipilih.
Jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 5 (lima), sedangkan tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Baca juga: Materi TWK SKD CPNS 2021: Wajib Paham Beda Bela Negara, Patriotisme, Nasonalisme, Cinta Tanah Air