Berita Karanganyar Terbaru

Catat! Calon Pengantin di Karanganyar Wajib Rapid Antigen, Sebelum Ijab Kabul & Bersarung Tangan

Calon pengantin di Kabupaten Karanganyar yang hendak melangsungkan prosesi ijab kabul wajib rapid antigen terlebih dahulu.

Tayang:
Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Tri Widodo
ILUSTRASI : Petugas melakukan test swab antigen terhadap tuan rumah hajatan, di Dukuh Weru, RT 05, RW 04, Desa Pojok, Kecamatan Nogosari, Minggu (25/7/2021). 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Calon pengantin di Kabupaten Karanganyar yang hendak melangsungkan prosesi ijab kabul wajib rapid antigen terlebih dahulu.

Kepala Kemenag Karanganyar, Wiharso menyampaikan, aturan ijab kabul selama PPKM masih sama yakni dihadiri wali, calon mempelai, saksi, wali dan keluarga inti.

"Selama PPKM ini aturannya, rapid antigen jelas. Bagi calon mempelai. Yang hadir terbatas dan menerapkan prokes ketat, jaga jarak dan mengenakan sarung tangan (calon mempelai," katanya, Jumat (17/9/2021).

Terkait bukti vaksin Covid-19, lanjutnya, belum ada ketentuan bagi calon mempelai harus telah menerima dosis vaksin sebelum melangsungkan ijab kabul.

Baca juga: Inilah Suryo Nugroho, Atlet Asal Colomadu yang Berhasil Raih Perunggu saat Paralimpiade Tokyo 2020

Baca juga: Sensasi Makan Soto Tak Biasa di Colomadu : Bukan Mangkuk, Tapi Pakai Cangkir Blirik, Begini Rasanya

Dia menjelaskan, apabila itu diterapkan tentu akan menjadi kendala bagi calon mempelai mengingat vaksinasi di Kabupaten Karanganyar belum menyeluruh.

Wiharso menuturkan, sudah ada beberapa masyarakat yang mendaftarkan nikah selepas bulan Suro. Biasanya acara ijab kabul memang jarang diselenggarakan bertepatan dengan bulan Suro.

"Mulai 10 Agustus hingga 7 September kosong karena bulan Suro. Ini sudah ada yang mendaftarkan. Saya cek, rata-rata ada 30 calon manten (pengantin) per KUA," ungkapnya.

Aturan Pernikahan

Satpol PP Solo membubarkan resepsi pernikahan di Kampung Serut RT 4 RW 12 Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo, Minggu (12/9/2021).

Warga tersebut nekat menggelar hajatan, jadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, terpaksa membubarkan acara itu.

Hal itu disampaikan oleh Murdoto, Koordinator Lapangan Satpol PP Solo. Pihaknya terpaksa membubarkan acara karena warga melanggar aturan.

Baca juga: Bupati Sragen Izinkan Hajatan, Dihadiri Maksimal 20 Tamu: Dilaksanakan Drive Thru

Baca juga: Anggota DPR Luluk Nur Hamidah Gelar Hajatan Pernikahan di Solo Saat PPKM, Gibran Memaafkan

"Menurut SE Pak Wali Kota, hajatan untuk sementara ini dilarang. Jadi kegiatan seperti ini harus kita bubarkan," kata dia Minggu (12/9/2021).

Pembubaran itu, kata Murdoto, dikarenakan pihaknya menerima laporan masuk ada pelanggaran PPKM oleh warga.

Tak bergerak sendiri, dalam pembubaran itu pihaknya juga bersama tim gabungan seperti Polsek dan Linmas.

Baca juga: Anggota DPR RI Nekat Gelar Hajatan di Solo, Gibran: Anggota DPR Harusnya Ngerti Aturan

"Kami imbau kepada masyarakat agar tidak menggelar acara serupa, tolong dipatuhi lah edaran itu. Ini demi kebaikan bersama," jelasnya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved