Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Terbukti Buang Limbah Ciu ke Bengawan Solo, Polda Jateng Tetapkan Dua Warga Polokarto Jadi Tersangka

Polda Jateng telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pencemaran sungai Bengawan Solo.

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Dok PDAM Solo
Kondisi sungai Bengawan Solo tercemar limbah ciu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polda Jateng telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pencemaran sungai Bengawan Solo.

Keduanya yakni berinisial H (36) dan J (40) yang merupakan warga Polokarto, Sukoharjo.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Al Qudusy menyampaikan bahwa keduanya terbukti membuang limbah dari hasil produksi ciu di Bengawan Solo.

"Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara kedua tersangka menyedot limbah dari tempat produksi menggunakan alat berupa diesel dan disalurkan lewat selang berdiameter 2 dim," ungkapnya kepada Tibunsolo.com, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: Wanita Asal Sukoharjo Diperiksa Polisi, Terkait Kasus Pencemaran Sungai Bengawan Solo

Baca juga: Bagikan Potret Mendiang Kasino yang Wafat 24 Tahun Silam, Indro Warkop Tulis Pesan Menyentuh

Iqbal menjelaskan limbah tersebut dimasukan ke dalam tandon penyimpanan limbah kapasitas 1.000 liter yang sudah disiapkan di atas mobil pick up.

"Kemudian tandon dibawa ke tempat pembuangan yaitu di pekarangan salah satu warga di Polokarto," ungkapnya.

Pekarangan tersebut sudah dibuat empang sebelumnya untuk membuang limbah.

Tempat pembuangan limbah, berada di pinggir Sungai Samin.

"Jarak kurang lebih 10 meter yang merupakan anak Sungai Bengawan Solo," ungkapnya.

M Iqbal Al Qudusy menjelaskan, penangkapan setelah adanya informasi tentang pembuangan limbah pada Jumat (10/9/2021) lalu.

Penyelidikan tersebut di beberapa tempat hingga pukul 15.00 WIB.

"Barulah menemukan di TKP yaitu di salah satu pekaranan warga Polokarto, Sukoharjo tersebut," ujarnya.

Saat itulah, keduanya kedapatan membuang langsung limbah ciu tersebut.

"Oleh karena itu keduanya diamankan beserta barang bukti untuk dibawa ke Polres Sukoharjo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved