Berita Solo Terbaru
Terbukti Buang Limbah Ciu ke Bengawan Solo, Polda Jateng Tetapkan Dua Warga Polokarto Jadi Tersangka
Polda Jateng telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pencemaran sungai Bengawan Solo.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Dari Kali Samin inilah yang kemudian mengalir sampai masuk ke aliran Sungai Bengawan Solo," ungkapnya.
Baca juga: Para perempuan Ini Senang Bisa Membuat Kerajinan Tangan dari Limbah Koran
Iqbal mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, M juga sudah pernah mendapat sanksi administratif dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah dengan kasus yang sama.
Namun hal ini tidak diindahkan dan M masih melakukan pelanggaran.
"Apa alasannya, serta jeratan selanjutnya masih dilakukan pendalaman," ujarnya.
Selain pengusaha ciu tersebut, pihaknya juga melakukan pendalaman terhadap 45 home industri tekstil di Polokarto dan 8 Perusahaan plastik di kawasan Grogol.
"Masih dalam penyelidikan, Namun juga pernah mendapat sanksi administratif dari DLHK," jelasnya. (*)