CPNS Solo Raya 2021
Peserta PPPK Guru yang Tak Lulus Seleksi Tahap 1 Masih Bisa Ikuti Tes Tahap 2, Simak Ketentuannya
Apakah peserta yang tidak lulus pada seleksi kompetensi 1 bisa mengikuti ujian lagi pada seleksi kompetensi 2?
TRIBUNSOLO.COM - Ujian seleksi PPPK Guru Tahap 1 sudah dimulai pada Senin (13/9/2021) dan berlangsung hingga Jumat (17/9/2021).
Adapun Seleksi Kompetensi II berlangsung pada 26-30 Oktober 2021 dan Seleksi Kompetensi III dilaksanakan pada 2 s.d. 6 Desember 2021.
Baca juga: Inilah Akibatnya Jika Peserta SKD CPNS 2021 Nekat Tak Bawa Surat Swab PCR atau Antigen
Ketentuan terkait jadwal seleksi kompetensi PPPK ini disebutkan dalam surat Nomor: 4661/B/GT.01.00/2021 tentang Penyampaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2021.
Terkait atiran tersebut, apakah peserta yang tidak lulus pada seleksi kompetensi 1 bisa mengikuti ujian lagi pada seleksi kompetensi 2?
Berdasarkan PermenPANRB 28 Tahun 2021 serta merujuk pada Surat Edaran Kementerian PANRB Nomor B/1075/S.SM.01.00/2021 tentang Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi I pada Pengadaan PPPK untuk JF Guru Tahun 2021, seleksi kompetensi pada seleksi PPPK Guru dilaksanakan sebanyak 3 kali dengan ketentuan sebagai berikut:
- Seleksi Kompetensi Tahap I
Untuk diketahui, pada seleksi tes pertama ini pelamar yang boleh mengikuti adalah peserta kategori Honorer THK-II dan Guru Honorer di Sekolah Negeri.
Pada tahapan tes pertama PPPK Guru 2021, peserta tidak dapat melamar ke instansi lain.
Seleksi Kompetensi I dapat diikuti oleh:
1. Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) sesuai dengan pangkalan data (database) THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik.
Ketentuan pada kompetensi 1 ini, pelamar wajib mendaftar di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini.
Baca juga: Cara Jadwal Ulang Tes SKD CPNS Solo 2021 Bagi Peserta Positif Covid-19, Begini Prosedurnya
- Seleksi Kompetensi II
Seleksi kompetensi II ini dapat diikuti oleh:
1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I
3. Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar di Dapodik