Berita Boyolali Terbaru
Ambyar! Pesta Nikah yang Datang Membludak, hingga Ada Orkes Musik di Boyolali Dibubarkan Satpol PP
Hajatan warga Sukoharjo yang digelar di tempat Bale Rantjah, Kecamatan Sawit dibubarkan Satpol PP Boyolali
Penulis: Tri Widodo | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Hajatan warga Sukoharjo yang digelar di tempat Bale Rantjah, Kecamatan Sawit dibubarkan Satpol PP Boyolali
Pembubaran kegiatan hajatan ini setelah penyelenggara melanggar ketentuan jumlah tamu undangan yang diperbolehkan, Minggu (19/9/2021).
Selama perpanjangan PPKM level 3 di Boyolali memang ada kelonggaran, kegiatan hajatan boleh digelar tapi jumlah tamu undanganya maksimal hanya 20 orang.
Itupun hanya boleh dengan sisten driver thru, tidak boleh ada acara ditempat.
Baca juga: Kaget Diberi Gelar Kanjeng Pangeran Widuronagoro, Gibran : Kehormatan, Tapi Saya Salah Kostum
Baca juga: Atlet Voli Asal Sragen Ikut Bertanding di Ajang PON XX Papua 2021, Sang Ibunda Doakan Berhasil
Namun, karena tamu undangan hajatan di Bale Rantjah Sawit itu mencapai ratusan dan ada hiburan orkes musiknya, Satpol-PP Boyolali langsung mengambil tindakan tegas pembubaran.
Apalagi saat acara resepsi hajatan itu juga ada sesi foto bersama, baik pengantin maupun tamu undangan mencopot masker tanpa menjaga jarak.
Kasi Penindakan, Satpol PP Boyolali Tri Joko Mulyono menyatakan awalnya tidak mengetahui jika ada hajatan tersebut.
Di mana saat itu, awalnya Satpol PP bersama Tim Gabungan hanya melakukan operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan (Prokes) di tempat wisata Kuliner.
"Pada saat operasi yustisi malah kami menemukan kegiatan hajatan di salah satu resto itu," ujarnya kepada TribunSolo.com, Senin (20/9/2021).
Sebelumnya pembubarsn itu, pihaknya telah meminta klarifikasi ke kecamatan dan pihak pengelola tempat wisata.
Pengelola wisata memberikan alasannya kepada Tim Gabungan bahwa hajatan itu di luar dugaan.
Awalnya penyelenggara hanya menyampaikan untuk kegiatan makan-makan saja.
Namun kenyataannya malah digunakan untuk hajatan.
Setelah dilakukan klarifikasi, kegiatan hajatan itu langsung dibubarkan.
Baca juga: Sedih, Dalang di Boyolali ini Harus Ngamen karena Pandemi : Dulu Dibayar Rp 50 Juta, Kini Rp 50 Ribu
Baca juga: Nasib Mujur Pria yang Bentangkan Poster ke Jokowi di Blitar, Kini Dapat Kiriman 20 Ton Jagung
Kepala Satpol PP Boyolali Sunarno mengatakan sesuai demgan Perbup nomor 8 tahun 2021 atas perubahan perbup nomor 4 tahun 2020, tamu undangan yang boleh hadir maksimal 20 orang.
Penyelenggara hajatan wajib melayani dengan banyu mili atau drive thruu.
Namun, saat sampai di lokasi, ada ratusan tamu undangan yang hadir dan kursi serta meja disediakan untuk tamu.
Penyelenggara hajatan merupakan warga Sukoharjo.
Mereka mengaku resto yang digunakan untuk resepsi telah mengantongi izin untuk mengadakan hajatan.
Namun, dari pihak Kecamatan justru tidak menerima proposal izin menikah apalagi ditembusi
"Kami jalankan sesuai aturan. Terpaksa kami bubarkan. Tenda juga kami bongkar dan ditunggu sampai bubar agar tidak nekat lagi," aku dia.
"Selain itu swab tetap kami lakukan pada 10 orang, terdiri pasangan pengantin, keluarga dan sampling. Hasilnya negatif semua," bebernya.
Selain itu, Satpol PP juga akan menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
Pembuat hajatan akan diminta KTP-nya dan menjalani sidang pelanggaran sesuai jadwal yang ditentukan.
Denda yang diberikan mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 2,5 juta tergantung tingkat pelanggaran.
"Pembubaran hajatan di Boyolali ini untuk kedua kalinya. Sebelum kami telah membubarkan hajatan di Wonosamodro," jelasnya
Sekretaris Badan Kesbangpol Boyolali, Suratno menjelaskan pelonggaran hajatan sesuai dengan instruksi bupati.
Namun, diberlakukan pembatasan tamu undangan maksimal 20 orang. Sedangkan akad nikah harus digelar di kantor urusan agama (KUA) dengan maksimal 10 orang.
"Bupati mengambil kebijakan hajatan mulai dilonggarkan, dengan ketentuan jumlah undangan maksimal 20 orang. Sedangkan teknisnya, harus banyu mili atau drive thru," terangnya.
Masyarakat yang menggelar hajatan tidak diizinkan menyediakan kursi dan meja bagi tamu undangan.
Suratno menerangkan, tamu undangan yang datang langsung masuk ke tempat lokasi untuk memberikan selamat, tidak boleh kontak fisik dan wajib bermasker serta menjaga jarak.
Konsumsi alias makanan harus dibawa pulang. Penyelenggara hajatan juga tidak diizinkan mengadakan hiburan.
Semua hal yang berpotensi penularan dilarang. "Hajatan dengan hiburan jangan dulu. Karena pelonggaran ini harus ada izin dan dilaksanakan secara terbatas," jelas dia.
"Kalau sudah lebih kondusif, baru dilonggarkan lagi," katanya. (*)