Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Nasib Selebgram RR yang Ditangkap saat Live Bugil, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

RR mengaku melakukan aksi tersebut karena kebutuhan ekonomi, lantaran ia menjadi tulang punggung keluarga dan memiliki seorang anak.

Tribun Bali/Rizal Fanany
Jajaran Polresta Denpasar merilis kasus pornografi melalui aplikasi mango live dengan menghadirkan tersangka inisial RR beserta barang bukti di Mapolresta Denpasar, Senin 20 September 2021.Tertangkap, Kini Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Alasan Selebgram RR Live Tanpa Busana 

Menurut Kapolresta, dalam seminggu RR bisa melakukan live hingga empat kali.

Durasi live-nya, kata dia, wanita yang berstatus janda beranak satu itu melakukannya sekitar setengah jam sampai satu jam atau sampai dia mencapai klimaks saat masturbasi.

RR tinggal di Bali selama kurang lebih empat tahun.

Sebelumnya dia bekerja sebagai lady company (LC) di salah satu tempat hiburan karaoke.

Namun karena pandemi, tempat kerjanya sepi dan sempat tutup, ia kemudian mencoba terjun ke dunia maya dengan melakukan kegiatan pornografi.

"Selama ini kan dia kerjanya LC, saat covid-19 ini kan tempat hiburan atau mungkin tempat karaoke kan sepi pengunjung karena pandemi. Kalaupun tempat kerjanya tidak ditutup secara resmi, tapi karena pengunjungnya sepi ya kebanyakan tutup," kata Jansen.

Selain menangkap RR, polisi juga menyita beberapa barang bukti yakni handphone iPhone 11, iPhone 12 Pro, tiga nomor SIM card, kursi gaming, speaker JBL, tiga kartu ATM dari berbagai bank, 1 buah charger iPhone, alat cukur, baju tidur (lingerie) warna pink, satu set baju dalam perempuan merah, mainan menyerupai alat kelamin laki-laki (dildo), satu buah bando rambut, baby oil, hand sanitizer, dan lipstik.

Pendapatan didapatkan, menurut Jansen, karena RR yang ‘bermain’ sendiri saat live ini mendapatkan bayaran atau fee semacam diamond.

Diamond tersebut kemudian dikumpulkan, hingga nantinya ia mendapat bayaran atau keuntungan Rp 25 juta sampai Rp 50 juta per bulan.

Polisi menjerat RR dengan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. 

Baca juga: Inilah Sosok Selebgram RR Alias Bintang yang Ditangkap Polisi saat Live Tanpa Busana

Pekerjaan Sebelum Bikin Konten Pornografi

Live Bugil Seminggu Empat Kali

Lebih lanjut, RR mengaku melakukan kegiatan pornografi yang mempertontonkan dirinya yang bugil dan tengah mastrubasi.

Dalam seminggu ia bisa melakukan hingga empat kali, dengan durasi selama satu jam.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved