Berita Solo Terbaru
Reaksi Kuasa Hukum Tahu, Ibu Michelle Kuhnle Akan Hentikan Proses Hukum yang Sasar Kaesang Pangarep
Kuasa Hukum Michelle Kuhnle, Muhammad Taufiq kaget dengan pernyataan keluarga akan mengkhiri gugatan ke Kaesang Pangarep.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
"PT Persis Solo Saestu tidak sepakat untuk membayar Rp 4,9 juta," kata Kuasa Hukum PT PSS, Badrus Zaman kepada TribunSolo.com, Rabu (1/9/2021).
Ketidaksepakatan itu bukan tanpa alasan. Badrus menjelaskan PT PSS sudah membayarkan 3 kali gaji Michelle Kuhnle.
Itu sudah disampiakan kepada Disnaker Kota Solo.
Baca juga: Dapatkan Jebolan PSG Yacine Adli, AC Milan Pilih Sekolahkan dulu ke Bordeaux
Baca juga: Penjelasan Manajemen Persis Solo soal Senyapnya Laga Uji Coba : Izinnya Super Duper Ketat
"Karena menurut kami kompensasi (yang harus dibayarkan - red) sebesar Rp 3 juta, karena kita sudah membayar 3 kali ya tanggal 27 Maret, April, dan Mei," jelas dia.
"Dan pekerja mengundurkan diri lewat email dikirim kepada direktur utama," tambahnya.
Nominal kompensasi itu bila dirinci yakni gaji Michelle Kuhnle Rp 2,4 juta plus tambahan Rp 600 ribu.
"(Kompensasi) Rp 3 juta sudah kita sampaikan pas waktu mediasi di Disnaker," ucap Badrus.
Meski tidak sepakat, Badrus memilih menunggu langkah yang akan diambil pihak Michelle Kuhnle.
"Kalau kita sifatnya menunggu saja, kalau pihak pekerja dia bisa lakukan gugatan di PHI Semarang," tuturnya.
Bayar Ganti Rugi
Sebelumnya, mediasi polemik PT Persis Solo Saestu (PSS) dengan eks karyawannya, Michelle Kuhnle telah membuahkan hasil berupa anjuran.
Anjuran tertuang dalam surat Anjuran Disnaker Nomor : 568/2786 tertanggal 9 Agustus 2021. Surat itu dikeluarkan setelah mediasi terakhir pada 30 Juli 2021.
Kuasa hukum Michelle Kuhnle, Muhammad Taufiq, menjelaskan PT PSS yang dipimpin Kaesang Pangarep, Kevin Nugroho, dan Erick Thohir dianjurkan membayar uang ganti rugi sebesar Rp 4,9 juta.
"Disnaker menganjurkan kita para pihak sepakat menerima Rp 4,9 juta sebagai terutang gaji Michelle sampai bulan Agustus," kata Taufik kepada TribunSolo.com, Selasa (31/8/2021).
"Kemudian gaji terutang Rp 2,45 juta kali 2 berarti Rp 4,9 juta, kemudian dianjurkan menerima penyelesaian tersebut oleh Disnaker," tambahnya.
Baca juga: Demi Kurangi Beban Financial Klub, Barcelona Resmi Pulangkan Antoine Griezmann ke Atletico Madrid
Baca juga: Pelatih Persis Solo Blak-Blakan, Tiga Pemain Ini Punya Fisik Prima, Termasuk Alberto Goncalves