Klaten Bersinar
Selamat Datang diĀ KlatenĀ Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Gagal Balas Dendam ke Dukun Pengganda Uang, Pria Sragen Ini Malah Ditangkap Polisi Simpan Uang Palsu

Motif S (38), warga Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen membeli uang palsu akhirnya terungkap, yakni untuk balas dendam ke dukun pengg

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Septiana Ayu
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi (kiri) menunjukkan uang palsu yang dimiliki S (38) (kanan), di Mapolres Sragen, Kamis (23/9/2021). 

Pelaku sebelumnya telah dibekuk polisi, saat tengah menginap di sebuah hotel di Kabupaten Sragen, sepekan setelah penemuan uang palsu tersebut.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan tersangka S mendapatkan uang palsu tersebut dengan membelinya secara online.

"Uang palsu didapatkannya dengan membeli secara online, dari seseorang yang mengaku berinisial I, namun hal itu masih kita dalami," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Kondisi Bocah 4 Tahun yang Selamat dari Kecelakaan Maut di Sragen, Jalani Operasi Patah Kaki

Baca juga: Tangis Keluarga Pecah saat Jenazah Suami-Istri Korban Kecelakaan Maut Sragen Dimakamkan 

Baca juga: Cerita Warga Soal Lokasi Kecelakaan Maut di Masaran Sragen, Minim Penerangan

AKBP Yuswanto Ardi menambahkan tersangka S membeli uang palsu senilai Rp 10.000.000 dengan membayar dengan menggunakan uang asli senilai Rp 1.000.000.

Untuk sementara, uang palsu tersebut belum sempat diedarkan, yang masih dijadikan koleksi.

Secara kasat mata, bisa diketahui uang yang dimiliki S palsu, karena dicetak dengan kualitas yang sangat buruk.

"Selain itu, uang ini permukaannya juga halus, dan apabila dimasukkan kedalam air akan mudah rusak, sedangkan uang asli lebih tahan terhadap air," jelasnya.

Ardi mengimbau kepada masyarakat, untuk lebih berhati-hati terhadap peredaran uang palsu.

"Apalagi ditengah pandemi ini, kita harapkan masyarakat untuk lebih waspada, dan kami dari Polres Sragen akan mengusut peredaran uang palsu ini, karena memang sangat meresahkan," imbaunya.

Atas perbuatannya, S dijerat pasal 36 ayat (2) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

"Tersangka S terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar," ucapnya mengakhiri. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved