Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Mandiri dan Perusahaan, Berikut Syarat yang Dibutuhkan

Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk mendaftarkan BPJS baik untuk perusahaan maupun pekerja mandiri.

Tribun Pekanbaru
Ilustrasi. 

TRIBUNSOLO.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan badan publik yang menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pension, dan jaminan kematian.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan, di antara untuk jaminan kecelakaan kerja.

Jaminan kecelakaan kerja juga memberikan santunan kematian akibat kecelakaan kerja bagi keluarga peserta.

Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk mendaftarkan BPJS baik untuk perusahaan maupun pekerja mandiri.

Terdapat beberapa cara dan prosedur mendaftar BPJS bagi perusahaan maupun pekerja perorangan.

Sebagai informasi melakukan pendaftaran BPJS ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online maupun offline. 

Lalu bagaimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan baik untuk perusahaan maupun pekerja mandiri?

 

BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan. (Tangkap layar sso.bpjsketenagakerjaan.go.id)

 

Dilansir onlinepajak.com, berikut cara daftar BPJS ketenagakerjaan secara online maupun offline untuk perusahaan maupun pekerja mandiri, di antaranya:

1. Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Berikut beberapa cara daftar BPJS ketenagakerjaan secara online, di antaranya:

- Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Kemudian pilih “Daftarkan Saya”, lalu pilih dari 3 pilihan (perusahaan, individu atau pekerjaan migran).

- Apabila memilih perusahaan, masukan email perusahaan atau perwakilan kelompok untuk mendaftar.

- Tunggu email pemberitahuan dan ikuti langkah-langkah selanjutnya.

- Setelah semuanya lengkap, selanjutnya bawa persayaratan yang telah disiapkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan sesuai domisili.

2. Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved