Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Mandiri dan Perusahaan, Berikut Syarat yang Dibutuhkan

Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk mendaftarkan BPJS baik untuk perusahaan maupun pekerja mandiri.

Tribun Pekanbaru
Ilustrasi. 

- Pas foto berwarna karyawan dengan ukuran 2 x 3 (1 lembar).

b. Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Mandiri

Syarat yang harus Anda penuhi sebagai pekerja mandiri/ freelancer/ entrepreneur tanpa badan usaha untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dibutuhkan sebuah wadah atau organisasi.

Anda dapat membentuk sebuah kumpulan atau organisasi yang terdiri dari minimal sepuluh orang kemudian mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini beberapa persyaratan dokumen yan harus dipenuhi pekerja mandiri ketika ingin mendaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya:

- Surat izin usaha dari kelurahan setempat.

- Fotocopy KTP masing-masing pekerja.

- Fotocopy Kartu Keluarga masing-masing pekerja.

- Pas foto berwarna untuk masing-masing pekerja dengan ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.

- Setelah mengikuti langkah-langkah di atas, secara otomatis Anda akan terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

3. Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Terdapat dua pilihan yang bisa  dilakukan untuk cara klaim BPJS Ketenagakerjaan, melalui online maupun offline.

Apabila memilih online, Anda bisa mengeceknya di situs resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi mobile BPJSTKU dari perangkat iOS atau Android.

Sebaliknya, apabila memilih secara offline, silakan langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan ikuti berbagai prosesnya.

Sebagai peserta yang masih aktif bekerja atau tengah mempersiapkan masa pensiun, maka Anda bisa mengajukan klaim saldo JHT 10% atau 30%.

Sedangkan bagi peserta yang sudah tidak bekerja, bisa mengajukan pencarian saldo sebesar 100%.

(Tribunnews.com/Arkan)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved