Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Mandiri dan Perusahaan, Berikut Syarat yang Dibutuhkan
Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk mendaftarkan BPJS baik untuk perusahaan maupun pekerja mandiri.
Berbeda dengan cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online, jika mendaftar secara offline Anda harus melakukan beberapa langkah, di antaranya:
- Datangi langsung kantor BPJS sesuai domisili.
- Selanjutnya, isi formulir untuk pendaftaran perusahaan (F1).
- Atau formulir untuk pendaftaran pekerja (F1a).
- Lalu Anda membayar iuran pertama sesuai dengan jumlah yang telah dihitung dan ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.
3. Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini syarat-syarat yang perlu dipenuhi sebelum mendaftarkan diri atau perusahaan dalam program BPJS Ketenagakerjaaan, di antaranya:
a. Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi Perusahaan
Bagi peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja, pendaftaran dapat dilakukan oleh instansi/ perusahaan pemberi kerja dengan mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mendaftar dalam program tersebut, pemberi kerja dan tenaga kerja perlu mempersiapkan persyaratan berikut ini:
- Dokumen asli atau fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Dokumen asli atau fotokopi NPWP Perusahaan.
- Dokumen asli atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
- Kartu keluarga asli/ fotokopi.
- Kartu Keluarga asli/ fotokopi.