Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Mandiri dan Perusahaan, Berikut Syarat yang Dibutuhkan

Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk mendaftarkan BPJS baik untuk perusahaan maupun pekerja mandiri.

Tayang:
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi. 

Berbeda dengan cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online, jika mendaftar secara offline Anda harus melakukan beberapa langkah, di antaranya:

- Datangi langsung kantor BPJS sesuai domisili.

- Selanjutnya, isi formulir untuk pendaftaran perusahaan (F1).

- Atau formulir untuk pendaftaran pekerja (F1a).

- Lalu Anda membayar iuran pertama sesuai dengan jumlah yang telah dihitung dan ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.

3. Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini syarat-syarat yang perlu dipenuhi sebelum mendaftarkan diri atau perusahaan dalam program BPJS Ketenagakerjaaan, di antaranya:

a. Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi Perusahaan

Bagi peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja, pendaftaran dapat dilakukan oleh instansi/ perusahaan pemberi kerja dengan mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mendaftar dalam program tersebut, pemberi kerja dan tenaga kerja perlu mempersiapkan persyaratan berikut ini:

- Dokumen asli atau fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

- Dokumen asli atau fotokopi NPWP Perusahaan.

- Dokumen asli atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk.

- Kartu keluarga asli/ fotokopi.

- Kartu Keluarga asli/ fotokopi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved