Viral
Terungkap Pelaku Pembakar Mimbar Masjid di Makassar Ternyata Positif Narkoba, Ini Ancaman Hukumannya
Pria pengangguran yang membakar mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan, itu mengaku menyesali perbuatannya.
Editor:
Naufal Hanif Putra Aji
Tribun-timur
Pelaku pembakar mimbar Masjid Raya, KB alias Kabbah (22) saat diamankan di di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Sabtu (25/9/2021) sore.
Dia membenarkan bahwa Kabba pernah menjadi pasien gangguan jiwa. Itu terjadi pada awal 2021.
“Berdasarkan pencocokan data, Kabba pernah dirawat pada awal tahun 2021. Soal lamanya di rawat di RSKD Dadi, saya belum mengetahuinya. Dari pemeriksaan dokter yang pernah merawatnya, Kabba memiliki riwayat ketergantungan obat-obatan terlarang,” ucap Arman.
Ancaman 15 tahun penjara
Pelaku, sambungnya, ditangkap di Jalan Tinumbu, Makassar, Sabtu. Witnu mengatakan, pihaknya telah menetapkan pelaku yang membakar mimbar Masjid Raya Makassar sebagai tersangka.
Pelaku, dijerat degan Pasal 187 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembakaran.
"Diancam hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
(Kompas)