Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Terungkap Pelaku Pembakar Mimbar Masjid di Makassar Ternyata Positif Narkoba, Ini Ancaman Hukumannya

Pria pengangguran yang membakar mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan, itu mengaku menyesali perbuatannya.

Tribun-timur
Pelaku pembakar mimbar Masjid Raya, KB alias Kabbah (22) saat diamankan di di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Sabtu (25/9/2021) sore. 

Dia membenarkan bahwa Kabba pernah menjadi pasien gangguan jiwa. Itu terjadi pada awal 2021.

“Berdasarkan pencocokan data, Kabba pernah dirawat pada awal tahun 2021. Soal lamanya di rawat di RSKD Dadi, saya belum mengetahuinya. Dari pemeriksaan dokter yang pernah merawatnya, Kabba memiliki riwayat ketergantungan obat-obatan terlarang,” ucap Arman.

Ancaman 15 tahun penjara

Pelaku, sambungnya, ditangkap di Jalan Tinumbu, Makassar, Sabtu. Witnu mengatakan, pihaknya telah menetapkan pelaku yang membakar mimbar Masjid Raya Makassar sebagai tersangka.

Pelaku, dijerat degan Pasal 187 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembakaran.

"Diancam hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

(Kompas)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved