Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Tua-tua Keladi, Makin Tua Menjadi-jadi : Modal Cek Kosong, Lima Lansia Tipu 13 Pedagang Sukoharjo

Tua-tua keladi, begitulah kalimat yang tepat untuk menggambarkan lima pelaku penipuan di Kabupaten Sukoharjo.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Lima pelaku penipuan itu berinisial HR (57) warga Garut, TSS (55) warga Jakarta, SG (61) warga Banten, SM (59) warga Jember, dan WMC (56) warga Bekasi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Tua-tua keladi, begitulah kalimat yang tepat untuk menggambarkan lima pelaku penipuan di Kabupaten Sukoharjo.

Lima pelaku penipuan itu berinisial HR (57) warga Garut, TSS (55) warga Jakarta, SG (61) warga Banten, SM (59) warga Jember, dan WMC (56) warga Bekasi.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, kelima tersangka ini melancarkan aksi penipuan dengan modal ruko dan cek kosong.

Tak tanggung-tanggung, jumlah korbannya mencapai 13 orang.

Baca juga: Alasan Diterpa Pandemi, Dua Sejoli Membobol Counter di Kartasura Sukoharjo, Kuras 31 HP Jenis Baru

Baca juga: Gol di Detik 11 Federico Chiesa, Massimiliano Allegri Siapkan Banyak Kejutan

"Jadi para pelaku membeli barang-barang dari korban, dan minta dikirim ke sebuah ruko di kawasan Polokarto," kata dia kepada TribunSolo.com, Rabu (29/9/2021).

"Setelah barang dikirim, mereka membayarnya dengan cek kosong," imbuhnya.

Kelima tersangka ini memiliki peran masing-masing, TSS dan HR bagian untuk menyewa ruko di Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo.

TSS, HR, dibantu SG kemudian mencari orderan, atau mencari korban yang mau mengirim barang yang dipesan untuk diantar ke rukonya.

Sementara WMC bertugas sebagai sopir.

Lalu SM berugas menyiapkan dan memberikan cek kosong,

"Barang-barang yang dipesan beragam, ada beras, telur, daging ayam, daging sapi, pakaian, dan mebel," jelasnya.

"Barang-barang yang sudah dibeli itu, kemudian dijual lagi," imbuhnya.

Akibat perbuatan para tersangka, 13 korbannya mengalami kerugian hingga total Rp 363 juta.

Para tersangka pun berhasil diamankan pihak kepolisian di rumah kontrakan mereka di kawasan Grobogan, dan di Grogol, Sukoharjo pada Jumat (24/9/2021) lalu.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan cek kosong senilai Rp 33,5 juta, satu unit mobil Suzuki APV, nota pengiriman barang dari korban, Yamaha Mio dan 2 unit handphone.

"Tersangka melakukan aksinya ini karena terlilit utang dan untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari," ujarnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

"Ancaman hukuman empat tahun penjara," jelasnya.

Kuras HP di Counter

Dua sejali dicokok polisi karena membobok counter HP di kawasan Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Keduanya yakni (41) dan SK (43) yang merupakan warga Kecamatan Laweyan, Kota Solo.

Counter HP yang dibobol yakni FR Store.

Menurut SK, dia dan temannya nekat melakukan aksi pencurian itu karena masalah ekonomi.

"Pekerjaan kami buruh serabutan. Saat ini sepi karena pandemi Covid-19," katanya saat di Mapolsek Kartasura, Rabu (29/9/2021).

Kedua pelaku sudah merencanakan aksi mereka ini.

Mereka memilih counter yang tak dijaga saat malam hari.

Baca juga: Terekam CCTV, Maling Bobol Konter HP di Sukoharjo: Beraksi Jebol Plafon

Baca juga: Bikin Pengendara Tenang, Pohon-pohon di Pinggir Jalanan Wonogiri Dirapikan, Antisipasi Tumbang

"Sudah satu minggu direncanakan," ujarnya.

"Kami pilih counter itu karena tidak ditinggali, jadi kalau malam sepi," ujarnya.

Kedua tersangka melancarkan aksinya pada Senin (27/9/2021) sekira pukul 03.00 WIB.

Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak 31 HP berbagai jenis.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, dari 31 HP yang dicuri, 24 HP berhasil diamankan.

"Sisanya sudah dijual ke pihak lain, ini baru dilakukan pelacakan. Kerugian yang dialami korban sekitar Rp 59,5 juta," ujarnya.

Kapolres mengimbau pelaku usaha maupun di rumah pribadi untuk dipasangi sistem keamanan seperti CCTV.

"Mempermudah petugas kepolisian dalam melakukan proses penyelidikan, bilamana terjadi tindak kejahatan," kata dia.

Sindikat Counter HP

Sindikat pencurian handphone di FR Store kawasan Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo ditangkap polisi. 

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, ada dua tersangka yang diamankan dalam kasus pembobolan konter HP ini. 

Mereka adalah TS (41) warga Laweyan, Surakarta dan SK (43) Desa Pabelan, Kartasura yang melakukan aksi pencurian pada Senin (27/9/2021) sekira pukul 03.00 WIB.

Baca juga: Kasus Mobil PNS Asal Nganjuk Dibobol Maling di Sragen, Polisi Telusuri Lewat CCTV

Baca juga: Kunci Masih Terpasang, Motor Warga Wonogiri Digondol Maling: Honda Beat Raib

"Kedua pelaku masuk ke sebuah konter di wilayah Kartasura dengan cara memanjat plafon, dan kemudian menjebol plafonnya," kata Kapolres, 

Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak 31 HP dari konter tersebut. 

Para pelaku kemudian akan langsung menjual HP hasil curian mereka.

Baca juga: Viral Maling Gas Elpiji di Klaten Terekam CCTV, Pelaku Mondar-mandir Sebelum Beraksi

"Korban melaporkan kejadian tersebut pada sore harinya. Dan dalam aksi pencurian itu, aksi mereka terekam kamera CCTV," ujarnya. 

Dari hasil penyelidikan pihak Polsek Kartasura, para pelaku hendak menjual barang curiannya ke konter yang ada di Kota Solo. 

Dari hasil rekaman CCTV tersebut, Tim Resmob melacak ke sejumlah konter di pusat perbelanjaan di Plaza Singosaren, Solo.

Baca juga: Maling Motor di Sragen Tertangkap, Pelaku Beraksi saat Dini Hari: Terancam 5 Tahun Penjara

Benar saja, salah satu pemilik konter sempat ditawari puluhan hp oleh salah satu pelaku tersebut. 

Belum sampai 24 jam, kedua pelaku berhasil diciduk oleh petugas kepolisian. 

"Tim Resmob Polsek berhasil mengidentifikasi motor tersebut, kemudian malamnya diamankan salah satu pelaku TS," ujar Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta.

Baca juga: Viral Maling Helm Milik Dishub di Depan Kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ini Kata Polisi

"Setelah diperiksa mengakui telah melakukan pencurian bersama temannya," imbuhnya. 

Berbekal informasi dari TS, Tim Resmob langsung melakukan pengejaran ke wilayah Kabupaten Boyolali dan berhasil mengamankan SK. 

Dari hasil pengembangan, dua bulan yang lalu, salah satu pelaku, TS, juga pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain.

"Yang hilang 31 hp, yang berhasil diamankan 24 hp, sisanya sudah dijual ke pihak lain, ini baru dilakukan pelacakan. Kerugian yang dialami korban sekitar Rp 59,5 juta," ujarnya.

Saat ini kedua pelaku sudah dijebloskan ke tahanan Polsek Kartasura. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved