Berita Sragen Terbaru
Maling Motor di Sragen Tertangkap, Pelaku Beraksi saat Dini Hari: Terancam 5 Tahun Penjara
Widodo Saputro (26) diringkus Polsek Gemolong, setelah membawa sepeda motor milik orang.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Widodo Saputro (26) diringkus Polsek Gemolong, setelah membawa sepeda motor milik orang.
Widodo diamankan jajaran Polsek Gemolong, pada Jumat (6/8/2021) di rumahnya sendiri, di Dukuh Karangturi, Desa Padas, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen.
Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan, Widodo diamankan bersama satu unit sepeda motor, yang dicurinya.
Baca juga: Nasib Maling Sprei Mahasiswi ISI yang Diamankan Polisi : Diampuni Korban, Barang Sudah Kembali
Baca juga: Viral Maling Patung Pocong di Alun-alun Lamongan Akhirnya Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya Mencuri
"Pelaku berhasil diamankan, dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio, warna hitam dengan nopol AD 4944 IN," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Minggu (8/8/2021).
Pelaku sempat membawa kabur sepeda motor itu, selama satu minggu.
Kejadian berawal dari pelaku melihat satu unit sepeda motor yang terparkir di depan ruko, tidak dikunci stang oleh pemiliknya.
Baca juga: Duel Berdarah di Karanganyar : Kakek 83 Tahun Dapat 19 Jahitan, Putuskan Lawan 3 Maling Bawa Sajam
"Pemilik sepeda motor itu, bermaksud untuk datang ke rumah temannya, sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku melihat sepeda motor itu tidak dikunci stang," jelasnya.
Kemudian, sembari mengamati keadaan sekitar, kemudian pada pukul 01.30 WIB dinihari, pelaku membawa kabur motor tersebut.
"Pelaku mengambil sepeda motor itu, dengan cara dituntun menjauhi tempat kejadian perkara, kemudian dihidupkan dengan menggunakan obeng," ujarnya.
Baca juga: Maling Bobol Rumah Makan di Keprabon Solo, 2 Tabung Gas Raib Digondol, Pelaku kini Diburu Polisi
Tak hanya satu orang, juga ada pencurian lainnya.
"Satu pelaku lainnya, yakni AS, 30 tahun, alamatnya sama dengan Widodo, kini masih dalam pencarian," katanya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 3.500.000.
"Kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-pencurian-motor.jpg)