Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

CPNS Solo Raya 2021

Info Lengkap tentang SKB CPNS 2021: Mulai Materi Soal, Bobot Nilai, Sistem, dan Waktu Pengerjaan

Tes SKB nantinya juga dilakukan dengan menggunakan sistem CAT. Selain dengan metode CAT, ada pula materi ujian yang akan disajikan dalam bentuk lain.

Editor: Hanang Yuwono
SRIWIJAYA POST/SYAHRUL HIDAYA
ILUSTRASI REKRUTMEN CPNS --- Pekerja menyiapkan jaringan perangkat komputer peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dengan metode Computer Assisted Test (CAT), di Gedung The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (3/9/2021). 

TRIBUNSOLO.COM - Lulus passing grade dengan nilai SKD CPNS 2021 meyakinkan?

Sudah saatnya bersiap untuk menghadapi seleksi kompetensi bidang (SKB).

Apa itu SKB? Artikel ini mengulas informasi lengkap seputar SKB, muatan soal SKB, dan jadwal SKB.  

Baca juga: Kapan Pengumuman SKD CPNS dan Seleksi PPPK Guru Tahap 1? Berikut Jadwal Selengkapnya

Baca juga: Tips Supaya Lolos Tes CPNS dari Mereka yang Sudah Berhasil, Jangan Terpacu Satu Materi Saja

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memutuskan kebijakan bagi peserta yang dapat mengikuti SKB harus masuk dalam peringkat.

Peserta yang mengikuti seleksi lanjutan hanya yang sudah dinyatakan masuk peringkat.

Pada ujian SKB, peserta akan dihadapkan pada soal-soal yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Seperti yang dirangkum, Kemenpan RB telah menentukan materi-materi yang akan muncul dalam SKB.

Seperti tahun lalu, seleksi CPNS 2021 dilakukan melalui dua tahapan, yaitu SKD dan SKB. Hal ini tertuang dalam Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021.

Tes SKB nantinya juga dilakukan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Selain dengan metode CAT, ada pula materi ujian yang akan disajikan dalam bentuk lain.

Sesuai dengan PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021, berikut materi SKB CPNS 2021:

Psikotest

  • Tes Potensi Akademik
  • Tes Kemampuan Bahasa Asing
  • Tes Kesehatan Jiwa
  • Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan
  • Tes Praktik Kerja

Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi

Wawancara, dan/atau tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Selain SKB dengan menggunakan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved