Berita Solo Terbaru
Aturan PPKM Level 2 di Solo: Karaoke Boleh Buka, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait PPKM Level 2.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ryantono Puji Santoso
"Klaten masuk ke level 2, objek wisata dan taman boleh dibuka ," kata Ronny.
Baca juga: Hutan Pinus Suwondo Wonogiri: Wisata Murah Berkhasiat Luar Biasa, Hati Berkecambuk Jadi Tenang
Hanya saja, lanjut Ronny jumlah pengunjungnya dibatasi. Hanya boleh menerima pengunjung sebesar 25 persen dari total kapasitas tempat wisata.
Kemudian, obyek wisata juga harus sudah menerapkan pemindaian aplikasi PeduliLindungi.
"Kemarin kami sudah persiapkan dan berkoordinasi dengan satgas Kecamatan hingga Desa," ujarnya. (*)