Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Aturan PPKM Level 2 di Solo: Karaoke Boleh Buka, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait PPKM Level 2. 

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com / Fristin Intan
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (tengah). 

"Klaten masuk ke level 2, objek wisata dan taman boleh dibuka ," kata Ronny.

Baca juga: Hutan Pinus Suwondo Wonogiri: Wisata Murah Berkhasiat Luar Biasa, Hati Berkecambuk Jadi Tenang

Hanya saja, lanjut Ronny jumlah pengunjungnya dibatasi. Hanya boleh menerima pengunjung sebesar 25 persen dari total kapasitas tempat wisata.

Kemudian, obyek wisata juga harus sudah menerapkan pemindaian aplikasi PeduliLindungi.

"Kemarin kami sudah persiapkan dan berkoordinasi dengan satgas Kecamatan hingga Desa," ujarnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved