Cara Membeli Materai Elektronik, Simak Cara Menggunakan dan Aturannya
Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) resmi merilis materai Rp 10000 sebagai pengganti materai tempel lama desain 2014.
TRIBUNSOLO.COM - Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) resmi merilis materai Rp 10000 sebagai pengganti materai tempel lama desain 2014.
Materai Rp 10000 tersebut kini telah bisa didapatkan di seluruh Kantor Pos Indonesia.
Baca juga: Viral Pengantin Pakai 60 kg Kalung Emas di Leher, Bukannya Iri, Tamu Malah Kasihan dengan Si Gadis
Peraturan dan pemakaian meterai tempel baru ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.
“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama, seperti dimuat laman resmi DJP, Kamis (28/1/2021).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) menyebutkan dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.
Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.
Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.
Cara Membeli dan Membubuhkan e-Meterai:
1. Buka laman resmi https://pos.e-Meterai.co.id/ atau Klik di Sini.
2. Jika Anda sudah memiliki akun, tinggal "Log In" dengan memasukkan e-mail dan kata sandi yang sudah didaftarkan.
3. Jika sudah maka kode OTP akan dikirimkan ke ponsel Anda melalui SMS.
4. Kemudian masukkan kode OTP ke kolom yang tersedia untuk proses validasi.
5. Jika telah selesai, Anda bisa melakukan pembelian atau pembubuhan e-Meterai.
6. Apabila belum memiliki e-Meterai maka bisa pilih opsi "Pembelian".
7. Setelah itu, Anda dapat melanjutkan tahap "Pembubuhan" dengan memasukkan secara lengkap informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
8. Unggah dokumen dengan format PDF.
9. Klik "Bubuhkan Meterai", lalu pilih "Yes".
10. Selanjutnya, muncul menu "Masukkan PIN" lalu ketik nomor PIN sesuai dengan yang didaftarkan.
11. Proses pembubuhan selesai.
Anda dapat langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi e-Meterai atau mengirim ke Email yang sudah terdaftarkan.
Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Ulang Tahun Lucu untuk Kakek, Bisa Bikin Suasana Lebih Ceria
Cara Membuat Akun e-Meterai:
1. Buka laman resmi https://pos.e-Meterai.co.id/ atau Klik di Sini.
2. Pilih dan klik menu "BELI e-Meterai".
3. Untuk membuat akun Anda dapat melakukan daftar terlebih dahulu dengan klik "Daftar di sini".
4. Klik tipe pemilik akun, ada pilihan personal, enterprise, dan wholesale.
Untuk akun personal, unggah foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB.
Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik
Dikutip dari Peruri.co.id, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menerbitkan dua peraturan tentang bea meterai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/direktorat-jenderal-pajak-kenalkan-materai-tempel-baru-rp-10000.jpg)