Berita Sukoharjo Terbaru
Rumah Mewah di Gentan Sukoharjo Jadi Gudang Rokok Ilegal: Ada Jutaan Batang Tanpa Pita Cukai
Bea Cukai Surakarta membongkar rumah mewah yang dijadikan sebagai lokasi penyimpanan rokok ilegal, Senin (4/10/2021).
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ryantono Puji Santoso
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso menambahkan, penindakan ini sebagai Operasi Gempur 2021.
"Sepanjang tahun 2021 ini Bea Cukai Surakarta telah melakukan penindakan sebanyak 68 kali," ujarnya.
Total hasil penindakan yang dilakukan adalah sebesar 5,2 juta batang, dengan total perkiraan kerugian negara senilai lebih 3 miliar.
"Diharapkan dengan penegakan hukum yang konsisten serta penerapan kebijakan yang tepat, produksi serta peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan penerimaan negara dari sektor cukai bisa ditingkatkan,” ujarnya.
Berikut rincian penyitaan barang bukti nama brand dan jumlahnya :
1 FAJAR BOLD 802.800 Tanpa dilekati pita cukai
2 PREMIUM BOLD 60.000 Tanpa dilekati pita cukai
3 HIT BOLD 40.000 Dilekati pita cukai palsu
4 BOSSINI BLACK 196.000 Dilekati pita cukai palsu
5 NEW ME MILD MILDE 4.000 Tanpa dilekati pita cukai
6 SUMBER BARU SBR 20.000 Tanpa dilekati pita cukai. (*)