Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Rumah Mewah di Gentan Sukoharjo Jadi Gudang Rokok Ilegal: Ada Jutaan Batang Tanpa Pita Cukai 

Bea Cukai Surakarta membongkar rumah mewah yang dijadikan sebagai lokasi penyimpanan rokok ilegal, Senin (4/10/2021).  

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ryantono Puji Santoso
Dok Bea Cukai Surakarta
Petugas dari Bea Cukai Surakarta mengamankan barang bukti jutaan batang rokok ilegal dari Rumah Mewah di Gentan Sukoharjo. 

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso menambahkan, penindakan ini sebagai Operasi Gempur 2021.

"Sepanjang tahun 2021 ini Bea Cukai Surakarta telah melakukan penindakan sebanyak 68 kali," ujarnya.

Total hasil penindakan yang dilakukan adalah sebesar 5,2 juta batang, dengan total perkiraan kerugian negara senilai lebih 3 miliar.

"Diharapkan dengan penegakan hukum yang konsisten serta penerapan kebijakan yang tepat, produksi serta peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan penerimaan negara dari sektor cukai bisa ditingkatkan,” ujarnya.

Berikut rincian penyitaan barang bukti nama brand dan jumlahnya :

1 FAJAR BOLD 802.800 Tanpa dilekati pita cukai
2 PREMIUM BOLD 60.000 Tanpa dilekati pita cukai
3 HIT BOLD 40.000 Dilekati pita cukai palsu
4 BOSSINI BLACK 196.000 Dilekati pita cukai palsu
5 NEW ME MILD MILDE 4.000 Tanpa dilekati pita cukai
6 SUMBER BARU SBR 20.000 Tanpa dilekati pita cukai. (*)

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved