Berita Sukoharjo Terbaru
Rumah Mewah di Gentan Sukoharjo Jadi Gudang Rokok Ilegal: Ada Jutaan Batang Tanpa Pita Cukai
Bea Cukai Surakarta membongkar rumah mewah yang dijadikan sebagai lokasi penyimpanan rokok ilegal, Senin (4/10/2021).
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Bea Cukai Surakarta membongkar rumah mewah yang dijadikan sebagai lokasi penyimpanan rokok ilegal, Senin (4/10/2021) .
Rumah tersebut berada di kawasan Gentan, Kecamatan Baki, Sukoharjo.
Dari penggeledahan yang dilakukan petugas ditemukan sebanyak 1.122.800 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai maupun dilekati pita cukai palsu dengan berbagai merk.
Baca juga: 200 Tabung Oksigen dari Singapura Tertahan di Bandara Adi Soemarmo, Pemkot: Tunggu Ijin Bea Cukai
Baca juga: Bea Cukai Batam Cegat 2 Wanita saat di Bandara, Saat di Rontgen Terungkap 3 Bungkus Sabu di Dubur
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono mengatakan, mereka melakukan penindakan hasil operasi pasar rokok ilegal di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya.
“Informasi awal dari masyarakat pengiriman rokok menggunakan truk bak terbuka dan telah dibongkar di rumah mewah kawasan Gentan Sukoharjo," ujarnya.
Hari menjelaskan, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menelusuri jejak lokasi pembongkaran rokok tersebut.
Baca juga: Tak Bercukai & Rugikan Negara Rp 10 Miliar, Kejari Sukoharjo Musnahkan 6 Juta Rokok Ilegal
"Setelah mendapat informasi itu, dua tim segera menuju perumahan tersebut dengan didampingi oleh RT dan petugas keamanan setempat menuju sebuah rumah, yang dicurigai dialihfungsikan sebagai gudang tempat penyimpanan rokok ilegal," ujarnya.
Hasil pemeriksaan rumah mewah yang menjadi tempat pembongkaran adalah rumah sewa.
"Petugas menemukan rokok ilegal jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) dengan berbagai merk yang siap dipasarkan," ujarnya.
Baca juga: Jokowi-Maruf Berniat Naikkan Cukai Rokok untuk Turunkan Angka Perokok
Dari hasil pemeriksaan, didapati seorang berinisial SO, pemilik rokok ilegal.
Kini dia berstatus Tersangka dan dua karyawannya sebagai saksi.
Selanjutnya barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Surakarta guna dilakukan pengamanan dan pencacahan.
"Dari hasil pemeriksaan lebih mendalam, So juga menjalankan usaha menimbun dan menjual rokok ilegal dengan jaringan peredaran di wilayah Solo Raya dan ke luar Jawa," ujarnya.
Baca juga: Wakapolresta Solo Sebut Senjata Api Laras Panjang yang Diserahkan Bea Cukai Sering Dipakai Sniper
So dijerat hukuman dengan pelanggaran Pasal 54 dan 56 berdasarkan UU Cukai Nomor 39 tahun 2007.
Potensi kerugian negara dari penindakan ini adalah sebesar Rp 752.635.000,- (tujuh ratus lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah).