Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Tanggapan Kevin Nugroho Soal Pencabutan Laporan Kasus Michelle Kuhnle: Sudah Selesai

Komisaris Utama Persis Solo, Kevin Nugroho menjelaskan alasan Persis Solo mencabut gugatan terhadap Michelle Kuhnle.

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati
Komisaris Utama Persis Solo Kevin Nugroho. 

"Mudah-mudahan permintaan maaf saya ini diterima oleh Bapak Kaesang dan Bapak Kevin. Semoga masalah ini sudah clear,” terang Dewi.

Dewi menjelaskan saat ini, Michelle Kuhnle akan fokus terhadap pendidikannya.

"Fokus ke pendidikannya saja," aku dia.

Anjuran Bayar Ganti Rugi

Anjuran atas kasus eks humas Persis Solo, Michelle Kuhnle sudah digedok.

PT Persis Solo Saestu (PSS) dianjurkan membayar ganti rugi dua kali gaji per bulan sebesar Rp 4,9 juta.

Tapi, PT PSS tidak sepakat dengan anjuran yang dilayangkan Disnaker Kota Solo itu.

"PT Persis Solo Saestu tidak sepakat untuk membayar Rp 4,9 juta," kata Kuasa Hukum PT PSS, Badrus Zaman kepada TribunSolo.com, Rabu (1/9/2021).

Ketidaksepakatan itu bukan tanpa alasan. Badrus menjelaskan PT PSS sudah membayarkan 3 kali gaji Michelle Kuhnle.

Itu sudah disampiakan kepada Disnaker Kota Solo.

Baca juga: Dapatkan Jebolan PSG Yacine Adli, AC Milan Pilih Sekolahkan dulu ke Bordeaux

Baca juga: Penjelasan Manajemen Persis Solo soal Senyapnya Laga Uji Coba : Izinnya Super Duper Ketat

"Karena menurut kami kompensasi (yang harus dibayarkan - red) sebesar Rp 3 juta, karena kita sudah membayar 3 kali ya tanggal 27 Maret, April, dan Mei," jelas dia.

"Dan pekerja mengundurkan diri lewat email dikirim kepada direktur utama," tambahnya.

Nominal kompensasi itu bila dirinci yakni gaji Michelle Kuhnle Rp 2,4 juta plus tambahan Rp 600 ribu.

"(Kompensasi) Rp 3 juta sudah kita sampaikan pas waktu mediasi di Disnaker," ucap Badrus.

Meski tidak sepakat, Badrus memilih menunggu langkah yang akan diambil pihak Michelle Kuhnle.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved