CPNS Solo Raya 2021
Cara Daftar PPPK Tahap 2 Bagi Peserta yang Tak Lolos di Tahap 1, Berikut Ketentuannya
Pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap 1 PPPK Guru telah diumumkan, Jumat (8/10/2021).
Sedangkan dan Lulusan PPG harus melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.
Baca juga: Kisi-kisi Materi SKD dan Passing Grade CPNS 2021, Berikut Syarat dan Tata Tertib Pelaksanaannya
- Seleksi Kompetensi Tahap III
Pada Seleksi Kompetensi III dapat diikuti oleh peserta dengan kriteria sebagai berikut:
1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II
3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II
4. Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II
Pelamar dapat memilih kebutuhan ulang pada SSCASN.
Pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada Seleksi Kompetensi I dan Seleksi Kompetensi II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.
(Tribunnews.com/Tio)