Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Syarat Menggelar Pesta Nikah di Wonogiri, Jekek : Capaian Vaksinasi Minimal 75 Persen di Setiap Desa

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo mengatakan, syarat suatu daerah menggelar hajatan pernikahan yakni capaian vaksinasi minimal 75 persen.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Dok Satpol
ILUSTRASI : Satpol PP Kabupaten Boyolali memberikan edukasi kepada pihak tuan rumah hajatan di Dukuh/Desa Penggung, Kecamatan Boyolali Kota, Minggu (11/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kabar baik datang untuk warga Kabupetan Wonogiri yang akan melangsungkan pernikahannya.

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo mengatakan, syarat suatu daerah menggelar hajatan pernikahan yakni capaian vaksinasi minimal 75 persen.

Jekek sapaan akrabnya menekankan hal itu saat zoom meeting bersama dengan kepala desa, lurah dan camat.

Hasilnya, dari total 294 desa kelurahan, capaian vaksinasinya cukup variatif.

Baca juga: Kejadian Aneh di Makam Ki Ageng Sutawijaya di Majasto Sukoharjo : Orang Baru Sering Diputar-putarkan

Baca juga: Ratusan Pelajar SMP Protes Pernikahan Temannya dengan Tokoh Agama, Selisih Umur Pengantin 15 Tahun

"Kita dorong untuk melakukan pemetaan, syarat dari kami untuk mengadakan hajatan yakni minimal vaksinasi di tiap desa kelurahan sudah 75 persen," kata Jekek kepada TribunSolo.com, Senin (11/10/2021).

Bupati menyampaikan, terdapat 7 Kecamatan yang capaian vaksinasi masih di bawah 70 persen.

Kecamatan itu antara lain, Slogohimo, Giritontro, Jatiroto, Jatipurno, Puhpelem, Sidoharjo dan Kismantoro.

Menurut Jekek, alasan di 7 kecamatan itu capaian vaksinasi masih rendah dikarenakan banyaknya warga yang merantau.

Dijelaskan oleh Jekek, persyaratan capaian vaksinasi agar diizinkan menggelar hajatan itu tak lain adalah untuk membangun tanggung jawab bersama masyarakat.

"Iya, desa maupun kelurahan harus 75 persen, kalau sudah akan terakumulasi di kecamatan," aku dia.

"Kalau mau nduwe gawe (hajatan) tanpa indikator, ya mohon maaf kami tidak bisa mengizinkan, aglomerasi kecamatan," imbuhnya.

Wajib Swab Dulu

Bagi masyarakat Wonogiri yang ingin menikah, sebaiknya perhatikan syarat ini. 

Pasalnya, meski Wonogiri termasuk daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, namun aturan masih sama. 

Calon pengantin yang akan menjalani ijab kabul, harus melakukan Rapid Test Antigen terlebih dahulu.

Baca juga: Aturan PPKM Level 2 di Solo: Karaoke Boleh Buka, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Baca juga: PPKM Klaten Turun ke Level 2, Objek Wisata Diizinkan Buka: Tetap Jaga Prokes

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri, Cahyo Sukmana mengatakan, bahwa penghulu mempunyai hak untuk menolak menikahkan apabila pasangan calon tidak melakukan Rapid Test Antigen itu. 

"Walau Wonogiri sudah masuk daerah PPKM level 2, untuk sementara waktu, calon pengantin harus melakukan Rapid Test Antigen dulu sebelum menikah," kata dia, Selasa (5/10/2021). 

Aturan tersebut sudah tercantum dalam SE Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kemenag.

Baca juga: Gunung Lawu Dibuka, Sudah Tiga Pekan Tapi Masih Sepi Pendaki: Penyebannya Faktor Cuaca dan PPKM

Ketentuannya yakni saat ijab kabul kedua calon pengantin, wali nikah serta dua orang saksi harus dalam kondisi terbebas dari Covid-19. 

Hal itu bisa dibuktikan dengan surat keterangan yang menunjukkan negatif dengan Rapid Test Antigen minimal 1x24 jam sebelum akad nikah. 

Cahyo menyebut bahwa pihaknya masih menunggu Instruksi Bupati Wonogiri terbaru dan akan melakukan koordinasi.

Baca juga: Cerianya PKL di Pusat Kuliner Kartini Sragen, Sempat Porak-poranda saat PPKM Darurat, Kini Buka Lagi

Sebab, sejatinya aturan calon pengantin wajib Rapid Test Antigen berlaku untuk daerah PPKM level 3 dan 4.

"Tes itu kan demi kepentingan bersama, supaya lebih aman dari virus. Kita masih menunggu instruksi lanjutan dari Bupati terkait PPKM, kita berada di wilayah Pemda, jadi kita menurut aturan disini," aku dia. 

Tak hanya itu, kata Cahyo, protokol kesehatan juga harus diterapkan dengan ketat saat pelaksanaan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Untuk syarat harus vaksin dulu nggak ada. Kemarin kan adanya dengan Rapid Test Antigen itu, kalau belum penghulu berhak menolak untuk menikahkan," pungkas Cahyo.

Aturan PPKM Solo

 Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait PPKM Level 2. 

Dalam surat edaran bernomor 067/3272 itu ada beberapa peraturan yang terlihat lebih longgar. 

Satu di antaranya adalah soal anak di bawah 12 tahun yang diizinkan masuk mal.

Baca juga: PPKM Soloraya Level 2, Obyek Wisata di Klaten Boleh Buka: Pengunjung Hanya 25 Persen dari Kapasitas

Baca juga: Gunung Lawu Dibuka, Sudah Tiga Pekan Tapi Masih Sepi Pendaki: Penyebannya Faktor Cuaca dan PPKM

Sementara itu, tempat karaoke, tempat olahraga tertutup, dan tempat hiburan juga diizinkan buka dengan berbagai ketentuan. 

Dalam SE tersebut juga dijelaskan, pengelola harus patuh dengan protokol kesehatan yakni daya tampung 50 persen. 

Setiap aktivitas warga di lokasi tersebut wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi. 

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka menyebut turunnya PPKM ke level 2 ini tak lepas dari peran TNI Polri. 

Serbuan vaksinasi yang juga dilakukan kedua instansi itu terbukti ampuh menurunkan penyebaran Covid-19 di Kota Solo. 

Baca juga: Terpopuler Solo Hari Ini: Gibran Tegur ASN Nongkrong Saat Jam Kerja Hingga Perampokan di Kartasura

Baca juga: Pantau Vaksinasi Covid-19, Gibran Didampingi Calon Raja Pura Mangkunegaran Bhre Cakrahutomo 

"Selama masa pandemi dilakukan serbuan vaksinasi di Solo, sekarang sudah turun ke PPKM level 2. Ini kerja keras TNI luar biasa," ungkap Gibran di Makorem 074/Warastratama Surakarta, Selasa (5/10/2021).

Ia menambahkan, penerapan level 2 ini ada beberapa pelonggaran yang akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo.

Bocoran pelonggaran tersebut diantaranya membolehkan anak di bawah 12 tahun masuk mall dan tempat wisata.

"Pelonggaran beberapa kegiatan. Anak dibawah 12 tahun boleh masuk mall. Tempat karaoke, tempat olahraga tertutup, dan tempat hiburan boleh buka menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujarnya.

Kendati demikian, Girban meminta pada awak media agar menunggu terbitnya SE Wali Kota Solo.

Ia menegaskan dalam PPKM level 2 ini ada instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk lebih surveilans di sekolah-sekolah.

"Sudah ada Intruksi pada sekolah-sekolah untuk surveilans di tiap sekolah dan kampus. Kita pastikan tidak ada klaster sekolah," kata dia.

Gibran mengingatkan pada masyarakat untuk tetap menjaga PPKM level 2 ini dengan baik, salah satunya dilakukan dengan tetap mematuhi prokes 5M.

Baca juga: Momen Gibran dan Rudy Tertawa Bersama, Wali Kota Solo Dapat Ucapan Selamat Ultah

Ia juga berterima kasih pada warga Solo atas dukungannya terutama dalam vaksinasi dan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) lancar.

"Eman-eman (sangat disayangkan) level 2 kalau prokes tidak dijaga. Kerja keras kita beberapa bulan ini harus dipertahankan," pungkasnya.

Wisata Klaten Dibuka

Turunnya level PPKM di Klaten menjadikan obyek wisata boleh dibuka. 

Hanya saja pengunjungnya dibatasi 25 persen dari total kapasitas, selain itu pengunjung juga wajib menerapkan protokol kesehatan (Prokes). 

Baca juga: PPKM Soloraya Level 2, Obyek Wisata di Klaten Boleh Buka: Pengunjung Hanya 25 Persen dari Kapasitas

Baca juga: PPKM Klaten Turun ke Level 2, Objek Wisata Diizinkan Buka: Tetap Jaga Prokes

Bupati Klaten Sri Mulyani mengaku bersyukur Kabupaten Klaten turun level ke level 2.

Meskipun begitu, dirinya tetap mengingatkan untuk tidak gegabah dan tetap jaga prokes.

Assisten Sekda Bidang Pemerintah dan Kesra Ronny mengatakan dengan turunnya level ke level 2, objek wisata di Kabupaten Klaten bisa dibuka.

"Klaten masuk ke level 2, objek wisata dan taman boleh dibuka ," kata Ronny.

Hanya saja, lanjut Ronny jumlah pengunjungnya dibatasi. Hanya boleh menerima pengunjung sebesar 25 persen dari total kapasitas tempat wisata.

Kemudian, obyek wisata juga harus sudah menerapkan pemindaian aplikasi PeduliLindungi.

"Kemarin kami sudah persiapkan dan berkoordinasi dengan satgas Kecamatan hingga Desa," ujarnya.

Sementara itu, Assisten Sekda Bidang Pemerintah dan Kesra Ronny mengatakan dengan turunnya level ke level 2, objek wisata di Kabupaten Klaten bisa dibuka.

"Klaten masuk ke level 2, objek wisata dan taman boleh dibuka ," kata Ronny.

Baca juga: Hutan Pinus Suwondo Wonogiri: Wisata Murah Berkhasiat Luar Biasa, Hati Berkecambuk Jadi Tenang

Hanya saja, lanjut Ronny jumlah pengunjungnya dibatasi. Hanya boleh menerima pengunjung sebesar 25 persen dari total kapasitas tempat wisata.

Kemudian, obyek wisata juga harus sudah menerapkan pemindaian aplikasi PeduliLindungi.

"Kemarin kami sudah persiapkan dan berkoordinasi dengan satgas Kecamatan hingga Desa," ujarnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved