Malu Punya Anak Tanpa Bapak, Wanita di Aceh jadi Tersangka Kasus Pembuangan Bayi, Orang Tua Terserat
Malu punya anak tanpa bapak, wanita di Aceh jadi tersangka kasus pembuangan bayi, Orang Tua terserat.
TRIBUNSOLO.COM - Seorang wanita 28 tahun berinisial Mur di Kabupaten Bireuen, Aceh terseret kasus pembuangan bayi.
Diketahui, bayi malang itu merupakan anak dari Mur.
Dirinya tega membuang bayinya karena malu pria yang menghamilinya tidak mau tanggungjawab.
Mur tidak sendiri, Polisi juga telah menetapkan kedua orangtuanya sebagai tersangka pembuangan bayi.
Mereka adalah yaitu Syaf (56) dan Yul (50) yang tidak lain adalah kakek dan nenek si bayi.
Baca juga: Perlintasan Bedowo, Lokasi Kecelakaan Maut yang Renggut Dua Nyawa Bakal Dipasangi Palang Pintu
Baca juga: Getaran Gempa Pacitan Terasa Sampai Sukoharjo dan Klaten
Alhasil, satu keluarga yang terdiri dari anak, ibu dan bapak ikut terseret di kasus ini.
Sekeluarga resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polres Bireuen sejak Minggu (10/10/2021).
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK kepada Serambinews.com, Selasa (12/10/2021) mengatakan, setelah mereka bertiga ditangkap dibawa ke Polres Bireuen menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Bireuen.
Salah seorang diantaranya berinisial Mur (28) ibu dari bayi laki-laki dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan tim medis Mur adalah ibu dari bayi laki-laki tersebut yang lahir sehari sebelumnya.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu Syaf (56) dan Yul (50) adalah ibu dari Mur atau nenek dari bayi tersebut.
Mereka bertiga tercatat sebagai warga salah satu desa di Ulim, Pidie Jaya.
Hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku telah membuang bayi tersebut pada waktu itu.
Perbuatan tersebut dilakukan untuk menutupi rasa malu keluarga, karena tidak jelas siapa ayah dari bayi tersebut.
“Motifnya menutupi rasa malu,” ujar Kasat Reskrim Polres Bireuen.