Malu Punya Anak Tanpa Bapak, Wanita di Aceh jadi Tersangka Kasus Pembuangan Bayi, Orang Tua Terserat
Malu punya anak tanpa bapak, wanita di Aceh jadi tersangka kasus pembuangan bayi, Orang Tua terserat.
Tersangka berinisial Mur setelah menjalani pemeriksaan di rumah sakti kemudian dibawa ke Polres Bireuen dan ditahan bersama dua tersangka lainnya.
Baca juga: Menantu di Bali Kuras Tabungan Mertua Tapi Ngaku Dirampok Padahal Uang Habis untuk Belanja Online
Baca juga: Emosi Mulutnya Diolesi Garam Saat Tidur, Siswa SMK Ini Aniaya Teman Sendiri Hingga Tewas
Perbuatan yang dilakukan tersebut, ketiga mereka dipersalahkan melanggar pasal 305 KUHPidana tentang membuang anak dibawah umur terancam hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Barangsiapa menaruhkan anak yang dibawah umur tujuh tahun disuatu tempat supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan maksud akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu, meninggalkannya, dihukum penjara sebanyak-banyaknya lima tahun enam bulan penjara.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang warga Desa Rheum Timu, Simpang Mamplam, Bireuen, Jumat (08/10/2021) menemukan satu bayi berjenis kelamin laki-laki.
Bayi ditemukan di kursi bambu, salah satu ruko di desa tersebut.
Bayi tersebut kemudian dibawa ke Polindes, Puskesmas dan dibawa ke RSUD dr Fauziah Bireuen.
Tim Resmob Satreskrim Polres Bireuen melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku berjumlah tiga orang di salah satu desa kawasan Ulim, Pidie Jaya.(*)