Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Pembebasan Lahan Desa untuk Tol Solo-Jogja Tak Semulus Gilas Tanah Warga, BPN : Ada Aturan Gubernur

Pembebasan lahan untuk Tol Solo-Jogja mengalami lika-liku, apalagi jika tanah itu kas desa.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Tri Widodo
Pembangunan abutmen overpass jalan Tol Solo-Jogja-Kulonprogo di wilayah Kecamatan Banyudono. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Pembebasan lahan untuk Tol Solo-Jogja mengalami lika-liku, apalagi jika tanah itu kas desa.

Kasi Pengadaan Dan Pengembangan Tanah BPN Boyolali Djarot Sucahya menjelaskan, jika tanah warga, hanya diberi dua pilihan dengan harga Tim Appresial.

Tapi jika lahan itu milik Desa, tak semudah itu, karena elepasannya perlu mendapatkan persetujuan dari Gubernur.

Perlu persetujuan Gubernur setelah lahan tersebut selesai di hitung oleh tim Aprrasial dan dilakukan musyawarah.

Baca juga: Terbongkar! Ternyata Pencuri Mobil Jeep Rubicon di Sukoharjo Pakai Kunci Duplikat, Ini Temuan Polisi

Baca juga: Alasan Para Bocah yang Nekat Masuk Tol Solo-Semarang: Demi Konten Ekstrem, Ingin Dapat Uang

Makanya, meski nilai uang ganti rugi sudah ditetapkan, namun belum bisa dilakukan pembayaran.

Namun,  baru bisa dibayarkan setelah mendapat persetujuan Gubernur Jateng.

"Tanah kas desa terdampak tol di Kecamatan Banyudono ada 53 bidang dan Sawit ada 22 bidang," aku dia kepada TribunSolo.com, Rabu (13/10/2021).

"Saat ini sedang proses pemberkasan dalam rangka pengajuan persetujuan. Karena pengajuan persetujuan menjadi tugas Desa didampingi Dispermasdes Kabupaten," jelasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Yulius Bagus T mengatakan pihaknya terus melakukan pendamipingan dalam pelepasan 75 bidang.

"Untuk UGR 75 TKD terdampak saat ini sudah klir dan penetapan lokasi (Penlok) juga selesai," aku dia.

"Sedangkan balai desa yang terkena jalan tol ada dua, yakni di Kuwiran dan Guwokajen. Saat ini sedang pengajuan persetujuan ke Gubernur," terangnya.

Tanah kas desa tersebar, mulai dari Kuwiran sebanyak 31 bidang, Desa Jembungan 22 bidang.

Kemudian di Kecamatan Sawit, yakni Desa Guwokajen sebanyak 11, Desa Jatirejo sebanyak 1 bidang dan Desa Kateguhan 10 bidang. 

Kemudian menerjang dua bidang milik desa Ngresep, Ngemplak di Desa Kuwiran Banyudono, yang sebelumnya merupakan tanah pengganti karena terimbas perluasan Bandara Adi Soemarmo.

Baca juga: Curhatan Bupati Sragen : Kesulitan Capai Target Vaksinasi 70 Persen, Meski Stok Sangatlah Melimpah

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved