Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Rumah Produksi Narkotika Digrebek Polisi, Pekerja Masih Mahasiswa, Omset Rp 400 Juta per Bulan

Rumah Produksi tembakau sintetis atau tembakau gorila di Serang digrebek Polisi, pekerja rata-rata masih mahasiswa, omset bisa Rp 400 Juta per Bulan.

Editor: Eka Fitriani
TRIBUNBANTEN/DESIPURNAMA
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Serang mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau Gorila beromset jutaan rupiah. 

TRIBUNSOLO.COM - Rumah produksi tembakau sintetis atau tembakau Gorila beromset 400 juta per bulan berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Serang.

Seorang pelaku, RK (25) diamankan di tempat tinggalnya Jalan Pusri Penancangan, kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (6/10/2021) pukul 12.00 WIB.

Di rumah kontrakan tersebut kepolisian menemukan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis.

Selain itu ada juga liquid vape yang mengandung narkotika.

Ada juga sejumlah peralatan dan bahan dasar untuk melakukan pembuatan, pengemasan dan penjualan narkotika.

"Pada saat ditangkap (pelaku,-red) mengaku memiliki pabrik dan gudang pembuatan tembakau sintetis dan cairan liquid vape yang mengandung narkotika," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, saat ditemui di Mapolres Serang, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: BKN Beri Peringatan: Jangan Sebarkan Soal SKD CPNS 2021, Kalau Ketahuan Ini Sanksi Beratnya

Baca juga: Kronologi Penjual Ikan Ditabrak Pajero, Terungkap Alasan Tak Marah meski Rugi Jutaan Rupiah

Usai melakukan pengambangan kasus, aparat kepolisian akhirnya menangkap para tersangka yakni AM (21), YP (24) dan RS (29) di lokasi kedua pada sekitar pukul 23.30 WIB.

"Berdasarkan pengakuan tersangka mereka membuat sendiri narkotika jenis liquid warna kuning dan dijual secara online," ujarnya.

Dari hasil jualannya, pelaku sudah menyebarkan barang ke berbagai provinsi, seperti DKI Jakarta, Semarang, hingga Papua.

Baca juga: Paru-paru Gadis Ini Rusak karena Vaping, Kini Tak Bisa Nafas Tanpa Ventilator, Orang Tua Depresi

Baca juga: Malu Punya Anak Tanpa Bapak, Wanita di Aceh jadi Tersangka Kasus Pembuangan Bayi, Orang Tua Terserat

 Para pelaku mampu menghasilkan omset dalam satu bulan sekitar Rp 400 juta dan memproduksi narkotika jenis tembakau sinte mencapai 5 kilogram dan liquid 500 ml.

"Hasilnya mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, yang mana mereka ini memang tidak bekerja dan sebagian seorang mahasiswa," ujarnya.

Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat pasal 113 ayat 1 pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved