Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

BNNK Solo Ajak Pengguna Narkoba Tobat, Sediakan Rehabilitasi Gratis: Silakan Datang ke Kantor 

Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Solo menyediakan fasilitas rehabilitasi gratis untuk para pengguna narkoba yang mau bertobat. 

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati
Sub Koordinator Seksi P2M Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Solo, Sri Nurliani, Kamis (14/10/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Solo menyediakan fasilitas rehabilitasi gratis untuk para pengguna narkoba yang mau bertobat. 

Sub Koordinator Seksi P2M Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Solo, Sri Nurliani mengatakan, ada  program rehabilitasi untuk para pengguna narkoba.

"Ada dua prosedur, rehabilitasi datang ke kantor atau kami jemput bola di rumah untuk melakukan pendataan dan rehab tanpa adanya biaya (gratis)," ujarnya.

Baca juga: Sosok Aryan Khan, Putra Shah Rukh Khan yang Ditangkap Karena Narkoba, Keyakinan Sempat Dibahas Gauri

Tak hanya itu, Nurliani juga mengimbau bagi para pengguna narkoba untuk sadar.

"Jangan sampai kalau sudah ditangkap baru rehabilitasi, prosesnya akan lebih sulit. Lebih baik lakukan rehabilitasi sebelum ditangkap," ujarnya. 

Sementara itu, berdasarkan data Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Solo, tingkat kerawanan peredaran narkoba di Kota Solo ada di posisi pertama se-Jawa Tengah (Jateng).

Sub Koordinator Seksi P2M Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Solo, Sri Nurliani membenarkan terkait peringkat kerawanan tersebut. 

"Peringkat pertama Solo, yang kedua Kota Semarang," ujarnya kepada TribunSolo.com, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Daftar Lima Wilayah di Solo yang Rawan Peredaran Narkoba, Ada Gilingan - Joyotakan

Baca juga: Heboh Video Putra Shah Rukh Khan, Aryan Khan, Digerebek saat Pesta Narkoba di Kapal Pesiar

Sementara itu, di tingkat Provinsi, Jawa Tengah berada di peringkat ke -7 sesuai laporan Indonesia Drugs Report. 

Nurliani menjelaskan, penilaian itu berdasarkan ungkap kasus penyebaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Sesuai data tempat kejadian perkara (TKP) dan identitas dari pelaku penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Baca juga: Anji Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba, Didakwa 2 Pasal UU Narkotika

Upaya penindakan daerah rawan, BNNK Solo membuat program pemberdayaan alternatif.

Mereka memberikan pelatihan soft skill bagi warga di kawasan daerah rawan yang ada di Kota Solo.

Daftar Wilayah Rawan Peredaran Narkoba di Solo 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved