Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Curhatan Pedagang di Sragen, Meski Pesta Nikah Sudah Diizinkan, Tetapi Suasana Pasar Masih Pembeli

Setelah memberlakukan PPKM Level 2, Pemerintah Kabupaten Sragen mengizinkan warganya untuk menggelar hajatan.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Septiana Ayu
Suasana Pasar Bunder Sragen pasca Pemkab Sragen izinkan warga gelar hajatan, pada Jumat (15/10/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Setelah memberlakukan PPKM Level 2, Pemerintah Kabupaten Sragen mengizinkan warganya untuk menggelar hajatan.

Meski begitu, adanya pelonggaran belum berdampak kepada aktivitas perekonomian di pasar.

Seperti yang terlihat di Pasar Bunder, yang masih sepi dikunjungi pembeli.

Biasanya, warga yang akan menggelar hajatan, akan belanja besar-besaran di Pasar Bunder Sragen untuk menyediakan kebutuhan hajatan.

Baca juga: Gibran Coba Mobil Listrik Wisata Keliling Gladak Solo Hari Ini: Sementara Gratis untuk Masyarakat 

Baca juga: Fix! Sekolah Tatap Muka di Wonogiri Dimulai 18 Oktober Besok,Tapi Bupati Jekek Ingatkan Prokes Ketat

Salah satu pedagang, Yani mengatakan setelah diperbolehkan menggelar hajatan, pembeli yang datang masih sedikit.

"Jika dibandingkan kemarin pas hajatan dilarang, ini (permintaan) mulai naik, tapi sedikit sekali," ujar Yani, kepada TribunSolo.com, Jumat (15/10/2021).

"Orang yang gelar hajatan ada, tapi masih satu dua," kata Yani.

Yani menuturkan hal itu disebabkan keinginan masyarakat menggelar hajatan di masa PPKM sedikit.

"Karena masih takut-takut gelar hajatan, daripada nanti dibubarkan, sepertinya tidak menggelar hajatan dulu," terangnya.

Warga yang akan menggelar hajatanpun, ketika membeli bahan kebutuhan hajatan juga belum banyak.

"Pembeli masih takut, kan ini tamunya masih dibatasi, jadinya kalau mau belanja banyak, takut yang datang sedikit, jika beli sedikit, takut tamunya banyak," jelas Yani.

Meski begitu, Yani berharap pandemi covid-19 segera berlalu, dan roda perekonomian di pasar bisa segera pulih kembali. 

Harga Cabai dan Minyak Naik

Setelah menjalankan PPKM Level 2, Pemkab Sragen mulai melonggarkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved