Viral

Viral Video Polisi Paksa Periksa HP Pengendara, Dituding Keliru & Lakukan Pelanggaran Privasi

Sementara, pihak kepolisian menyebut, sudah wewenang polisi untuk memeriksa identitas, termasuk isi HP.

Editor: Hanang Yuwono
Sumber: Twitter/Xnact
Video viral menampilkan polisi memeriksa HP warga. 

TRIBUNSOLO.COM -- Video yag menampilkan polisi memeriksa HP dua pengendara motor belakangan jadi sorotan di media sosial Twitter.

Dalam video tersebut Tim Raimas Backbone diduga melanggar privasi salah seorang warga.

Adapun video itu diketahui merupakan rekaman lama.

Video itu diambil dari tayangan pada 17 Desember 2019, namun belakangan dibagikan kembali di TikTok dan Twitter.

Baca juga: Cita - cita Khoirudin, Atlet Pencak Silat Asal Klaten yang Sabet Emas di PON XX Papua: Jadi Polisi

Baca juga: Nasib Rachel Vennya yang Kabur saat Karantina, Polisi Pastikan Ada Sanksi Pidana

Tampak dalam video, Tim Raimas Backbone yang melakukan patroli menghentikan dua warga di Cipinang Timur, Jakarta Timur.

Kedua warga itu berkendara tanpa mengenakan helm.

Rombongan polisi itu pun memeriksa identitas kedua warga itu.

Akan tetapi, Bripka Rustamaji juga hendak membuka ponsel milih salah seorang warga.

Warga itu pun protes karena merasa isi HP miliknya adalah privasi dirinya.

Sementara, pihak kepolisian menyebut, sudah wewenang polisi untuk memeriksa identitas, termasuk isi HP.

"Saya hanya untuk pencegahan, siapa tahu kau berdua merencanakan pembunuhan, misalnya,” ujar Bripka Ambarita.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar ikut merespons kejadian dalam video itu.

Menurut Wahyudi, ponsel dan isinya bisa menjadi alat bukti elektronik tindak pidana. Tetapi, data dari HP itu juga termasuk dalam data pribadi yang harus dilindungi.

“IMEI telepon, IP Address, nomor SIM Card, dan seluruh data yang ada pada telepon genggam seseorang adalah bagian dari data pribadi orang tersebut yang harus dilindungi,” ujar Wahyudi pada Senin (18/10/2021), dikutip dari Antara.

Ia pun meminta polisi untuk tidak semena-mena membuka HP warga saat sedang bertugas. Ia menambahkan, polisi baru bisa memeriksa ponsel masyarakat, bila sudah ada dugaan tindak pidana.

Sumber: Kompas TV
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved