Viral

Pinjol Ilegal Bisa Berbunga 10 Persen Per Hari, Jika Utang Rp 5 Juta Bayar Rp 80 Juta Sebulan

Pinjol ilegal bisa berbunga 10 persen per hari, jika utang Rp 5 juta bisa berbunga hingga Rp 80 juta sebulan.

Tayang:
Editor: Eka Fitriani
KOMPAS.com/AGIE PERMADI
Setelah menangkap bos pinjol, Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman memperlihatkan foto para tersangka. Seluruhnya ada 8 tersangka yang sudah ditangkap 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang berada di Yogyakarta terus berlanjut.

Setelah diperiksa, polisi membeberkan bahwa pinjaman pinjol ilegal memang menyasar pasar nasabah skala mikro.

Namun, bunga yang dikenakan ke nasabah bukan per bulan namun per hari.

Sedangkan besaran bunga pinjol tak masuk akal hingga 10 persen per hari.

Hal tersebutlah yang membuat nasabah harus membayar bunga cukup besar.

Baca juga: Terungkap Ibu Muda di Wonogiri yang Akhiri Hidup, karena Terjerat di 25 Pinjol, Pinjaman Rp 51 Juta

Baca juga: Ini Tampang Pinjol yang Bikin Ibu Muda di Wonogiri Nekat Gantung Diri, karena Diteror Siang & Malam

"Jadi sebenarnya, pasar dari pinjol ini adalah sangat kecil ya mikro jadi ada yang Rp 2 juta, Rp 5 juta kemudian Rp 10 juta. Tapi bunganya yang memang sangat fantastis dihitung per hari," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Arif Rachman saat pers rilis di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021).

Ilustrasi pinjam Rp 5 juta, sebulan harus bayar Rp 80 juta...

Disinggung besaran bunga yang diterapkan pinjol ilegal ini, Arif mengatakan bahwa bunga tersebut tergantung dari kesepakatan antara nasabah dan pihak pinjol.

"Saya masih klarifikasi nih ada yang 4 persen, 10 persen, itu tergantung kesepakatan mereka gitu. Jadi ini masih variatif, tapi yang jelas bunganya per hari dan sangat fantastis," ucapnya.

Bahkan, lanjut Arif, ada korban yang harus mengembalikan bunganya hingga puluhan juta rupiah dalam satu bulan.

"Sebagai ilustrasi, satu korban yang meminjam Rp 5 juta itu dalam waktu satu bulan harus mengembalikan Rp 80 juta kurang lebih, ini luar biasa," kata Arif.

Polisi tetapkan 8 orang tersangka setelah sebelumnya, polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pinjol ilegal ini.

Baca juga: Update PTM di Klaten : Masih Bebas dari Jeratan Penularan Covid-19, Tapi Sekolah Tetap Batasi Siswa

Baca juga: Pencuri Tulis Surat untuk Korban dan Kembalikan Barang Lewat Ojek Online, Tertekan Terjerat Pinjol

Adapun tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini diketahui berinisial GT merupakan Asisten Manager, AZ sebagai Human Resource Development (HRD), RS sebagai HRD, MZ sebagai Information Technology Suport (IT Suport), EA dan EM sebagai Team Leader (Desk Colector), dan AB sebagai Debt Collector.

Polisi juga menangkap RSO, bos perusahaan pinjol ilegal yang digerebek di Sleman, Yogyakarta, pekan lalu. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Komisaris Besar Arif Rachman mengatakan, RSO ditangkap di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

"Kami berhasil menangkap senior manager yang berkantor di Jakarta. Ini adalah pengembangan dari TKP sebelumnya di Yogyakarta," kata Arif di Mapolda Jabar, Selasa (19/10/2021).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved