Berita Karangayar Terbaru
Bikin Geram Warga, Mobil Bersuara Bising di Jumantono Karanganyar Dibuntuti Hingga Serahkan Polisi
Warga di Kecamatan Jumantono, Karanganyar sudah bisa lega. Suara bising dari kendaraan bermotor (KBM) yang biasanya melintas telah diamankan Polisi.
Penulis: Desty Luthfiani | Editor: Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR- Warga di Kecamatan Jumantono, Karanganyar sudah bisa lega.
Suara bising dari kendaraan bermotor (KBM) yang biasanya melintas telah diamankan Polisi.
Hal itu setelah warga mengadukan suara knalpot bising dari mobil yang mengganggu ketenangan warga di sepanjang jalan yang dilalui mobil Cayla bernomor polisi BK 1335 AU itu.
Baca juga: Puluhan Oknum Suporter PSS Sleman Lemas, Motornya Ditilang Polisi: Tak Bawa Sim Hingga Knalpot Brong
Baca juga: Ribuan Knalpot Brong di Solo Dimusnahkan: Dilindas Alat Berat dan Dipotong
Bahkan, bisingnya suara mobil itu juga sempat menyebar luas di media sosial.
Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Sarwoko melalui KBO Satlantas Polres Karanganyar, Iptu Anggoro Wahyu S menyatakan pihaknya telah mengamankan satu uni mobil tersebut.
Diamankannya mobil itu, setelah banyaknya laporan masyarakat mengenai penggunaan knalpot brong yang melintas di wilayah hukum Polres Karanganyar.
" Setelah dilakukan penyelidikan, beberapa hari kemudian, kami bersama Polsek Jumantono mengamankan mobil tersebut," ujarnya.
Mobil tersebut berhasil diamankan setelah dihentikan oleh warga sekitar, pada Jumat malam (22/10/2021).
Warga yang sudah terlanjur geram itu kemudian menyerahkan kepada anggota Polsek Jumantono yang saat itu tengah berpatroli.
“Kami berhasil menindak mobil tersebut Jumat malam. Saat itu pengendara pulang kuliah. Dan dibuntuti warga,” ujarnya.
Mobil itu dikemudikan oleh Togl Bofi Sunu (30) warga asal Sambirejo, Jumantono, Karanganyar
Selain memberikan sanksi tilang, Mobil yang telah diamankan ke Mako Satlantas Polres Karangayar ini juga harus diganti dengan knalpot standar sebelum diambil.
Baca juga: Gagah-gagahan Biar Suara Nyaring, Pemotor di Boyolali Lemas Hancurkan Knalpot Brongnya Pakai Palu
Anggoro menambahkan, tak menyangkal jika banyak masyarakat yang geram dengan suara bising dari mobil ini.
Terbukti saat dilakukan pengujian, knalpot dari mobil berwarna putih itu menghasilkan suara sebesar 110 desibel (dB).
Padahal batas normal pengecekan dalam ruangan hanya sebesar 90 dB dan di luar ruangan 95 dB. (*)
