Sritex Tutup Permanen
Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Tuntut Kejelasan Potongan Gaji Februari 2025, Totalnya Rp 2 Miliar
Kuasa hukum eks karyawan Sritex menyatakan akan mengambil langkah lanjutan dengan langsung mengajukan permohonan ke hakim pengawas
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum eks karyawan Sritex, Machasin Rohman, akan ajukan permohonan ke hakim pengawas karena komunikasi dengan kurator dinilai lambat dan berbelit
- Masalah utama adalah potongan gaji Februari 2025 sebesar Rp 2 miliar yang dianggap tak terkait harta pailit dan harus dibayar penuh
- Forum komunikasi difasilitasi Disnaker Sukoharjo untuk membahas keluhan eks karyawan dan respons kurator
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kejelasan soal potongan gaji sebesar Rp 2 miliar milik eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo masih menuai tanda tanya.
Hingga kini, nominal yang seharusnya diberikan kepada eks karyawan tersebut belum juga dibayarkan.
Kuasa hukum eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Machasin Rohman, menyatakan akan mengambil langkah lanjutan dengan mengajukan permohonan langsung kepada hakim pengawas.
Langkah ini diambil menyusul komunikasi yang dinilai lambat dan berbelit-belit dengan tim kurator.
Pernyataan tersebut disampaikan Machasin dalam forum komunikasi resmi yang mempertemukan kurator, kuasa hukum eks karyawan, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sukoharjo, serta pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Machasin menyoroti belum adanya kejelasan terkait pemotongan gaji terakhir para karyawan pada Februari 2025.
Menurutnya, pemotongan tersebut tidak seharusnya dikaitkan dengan harta pailit, sehingga eks karyawan berhak menuntut pembayaran penuh.
“Kami berpandangan bahwa pemotongan itu tidak ada kaitannya dengan harta pailit. Karena itu kami berharap agar segera dibayarkan. Kami sudah mengajukan ke kurator, namun jawabannya bahwa hal itu bukan kewenangan kurator, melainkan harus melalui hakim pengawas,” jelas Machasin, Selasa (4/11/2025).
Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, pihak eks karyawan dan kuasa hukumnya kini mempertimbangkan untuk langsung melangkah ke hakim pengawas guna menindaklanjuti permasalahan yang belum terselesaikan.
"Sehingga langkah ke depan, kami langsung mengajukan kepada hakim pengawas agar potongan gaji Sritex bulan Februari 2025 segera dibayarkan dengan total Rp 2 miliar," ujar Machasin.
Machasin juga menegaskan bahwa forum tersebut merupakan wadah resmi komunikasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah melalui Disnaker Sukoharjo.
“Sebetulnya hari ini merupakan forum komunikasi yang dijembatani oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan. Di sinilah kami saling membedah uneg-uneg dari eks karyawan yang disampaikan kepada kurator, dan kurator menjawab apa yang dipertanyakan di forum tadi," tandas Machasin.
Baca juga: 9 Bulan Pasca PHK, eks Karyawan Sritex Sukoharjo Belum Terima Pesangon, Kuasa Hukum Temui Kurator
Keresahan eks Karyawan
Sembilan bulan setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), ribuan mantan karyawan masih belum menerima pesangon dan hak-hak lainnya.
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dan ketidakpastian di kalangan eks pekerja pabrik tekstil terbesar di Sukoharjo tersebut.
Karena belum ada kejelasan, pihak eks karyawan bersama kuasa hukumnya mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke hakim pengawas.
(*)
| 9 Bulan Pasca PHK, eks Karyawan Sritex Sukoharjo Belum Terima Pesangon, Kuasa Hukum Temui Kurator |
|
|---|
| Kisah Pedagang Sritex Sukoharjo: Satu per Satu Tumbang Kehilangan Pelanggan |
|
|---|
| Dulu Raup Setengah Juta Per Hari, Warung-warung Sekitar Sritex Kini Terbengkalai Pasca Pabrik Tutup |
|
|---|
| Aset Milik Bos Sritex Total 50 Hektare yang Tersebar di Solo Raya Disita Kejagung, Senilai Rp510 M |
|
|---|
| Bos Sritex Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan Jadi Tersangka Pencucian Uang, Rugikan Negara Rp 1,08 T |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.