Insentif RT RW Wonogiri

Pemberhentian Sementara Kades Sugihan Murdiyanto Diproses, SK Segera Terbit

Murdiyanto diberhentikan sebagai kades Sugihan, surat keputusan terkait itu akan segera turun.

Istimewa
DPO. Kades Sugihan Kecamatan Bulukerto Murdiyanto menjadi DPO Kejari Wonogiri yang beredar di medsos. Dia menghilang. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Wonogiri memproses pemberhentian sementara Kades Sugihan, Murdiyanto, yang terjerat kasus penyelewengan keuangan desa.
  • SK pemberhentian akan diterbitkan bersamaan dengan SK pengangkatan Penjabat (Pj) Kades Sugihan.
  • Murdiyanto diberhentikan sementara hingga kasusnya inkrah; jika terbukti bersalah, akan diberhentikan tidak hormat.

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Pemkab Wonogiri telah memproses pemberhentian sementara Kades Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Murdiyanto, yang tersandung kasus penyelewengan keuangan desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Djoko Purwidyatmo, mengatakan proses pemberhentian sementara Kades Sugihan itu juga melalui kajian hukum.

Ia memastikan proses pemberhentian sementara Kades Sugihan telah rampung.

Surat Keputusan (SK) pemberhentian akan dibarengkan dengan SK pengangkatan Penjabat (Pj) Kades Sugihan.

“Pemberhentian sementara Kades Sugihan sudah, tapi SK pemberhentian dibarengkan dengan SK Pj Kades,” katanya, Senin (3/11/2025).

Baca juga: Cara Kades Sugihan Wonogiri Keruk Dana Desa, Pakai Jabatan untuk Tekan Bawahan

Menurutnya, begitu Pemkab Wonogiri menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Wonogiri atas status Murdiyanto sebagai tersangka, pihaknya langsung memproses pemberhentian itu.

Adapun Murdiyanto untuk saat ini diberhentikan sementara.

Pihaknya menunggu kasus itu inkrah baru akan memecat atau memberhentikan dengan tidak hormat.

“Kalau memecat menunggu sudah inkrah, saat ini diberhentikan sementara. Kalau sudah inkrah, diberhentikan tidak hormat. Kasusnya kan penyalahgunaan keuangan desa, ada tahapan-tahapannya,” paparnya.

Kerugian Negara Rp797 Juta

Kepala Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Wonogiri, Murdiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa.

Ia kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri, Hery Somantri, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah hasil audit Inspektorat Wonogiri menunjukkan kerugian negara sebesar Rp797.682.828 akibat dugaan korupsi yang dilakukan Murdiyanto.

“Modusnya saat itu ada kegiatan fiktif. Misalnya seperti BLTDD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa), ada penyertaan modal BUMDes juga,” ujar Hery, Jumat (31/10/2025).

Penyelewengan dana desa diduga berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved