Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Polisi yang Banting Mahasiswa, Brigadir NP Kini Dimutasi Jadi Bintara dan Dipenjara

Polisi yang banting mahasiswa, Brigadir NP kini dimutasi jadi Bintara dan kini dipenjara.

Editor: Eka Fitriani
twitter.com/@nuicemedia
Video polisi banting mahasiswa saat demo viral, Kapolres Tangerang buka suara hingga ungkap kondisi korban. 

TRIBUNSOLO.COM - Anggota Polreta Tangerang, Brigadir NP merupakan salah satu petugas kepolisian yang ikut mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa di peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang di Tigaraksa pada Rabu 13 Oktober 2021.

Aksi mahasiswa yang tergabung dengan aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Tangerang itu awalnya berjalan lancar.

Mahasiswa menyampaikan tuntutan untuk Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dengan persoalan limbah perusahaan yang belum juga teratasi di Kabupaten Tangerang, melencengnya tugas pokok dan fungsi dari relawan Covid-19, serta persoalan infrastruktur di wilayah itu.

Namun, aksi demo tak berjalan dengan tertib.

Keadaan menjadi ricuh saat polisi dan para pendemo terlibat aksi saling dorong.

Baca juga: Polisi Tak Bisa Periksa HP Warga Sewenang-wenang, Masyarakat Bisa Lapor Jika Mengalaminya

Baca juga: Ingin Lolos Taruna Akpol Bayar Rp 1 Miliar, Warga Ini Malah Ditipu Staf Khusus Wantannas Gadungan

Baca juga: Modal Kelinci, Pria Ini Berhasil Tipu Puluhan Korban Hingga Raup Miliaran Rupiah Lewat Facebook

Dalam video viral yang beredar di media sosial, beberapa petugas kepolisan berusaha menangkap mahasiswa yang pengunjuk rasa.

Terdapat 19 mahasiswa yang diamankan. Namun, didalam video terekam detik-detik bagaimana Brigadir NP menangkap MFA dengan mencekik leher sambir menggiring kemudian membanting hingga terdengar suara benturan yang cukup keras.

Kemudian, seorang polisi yang mengenakan baju berwarna cokelat menendang korban. Setelah dibanting dan ditendang, FA kejang-kejang.

Sejumlah aparat kepolisian kemudian berusaha membantu korban. Setalah ramai diperbincangkan oleh warganet, Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro membenarkan bahwa peristiwa tersebut dialkukan oleh anak buahnya. Sebagai bentuk tanggung jawab, polisi kemudian membawa MFA ke Rumah Sakit Harapan Mulia, Tigaraksa untuk mendapatkan perawatan dan pemeriksaan medis.

"Sudah saya bawa ke RS Harapan Mulia untuk dilakukan pemeriksaan medis. Hasil rontgen kondisinya tidak ada fraktur (keretakan) dan kondisi baik," kata Wahyu, saat dikonfirmasi melalui pesan, Rabu. Pada malam hari saat peristiwa terjadi, Brigadir NP lanngsung meminta maaf atas perlakuannya terhadap MFA.

NP juga mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya. Polisi itu juga meminta maaf kepada keluarga korban. Bahkan, Kapolres juga meyampaikan permintaan maafnya kepada korban yang mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan anak buahnya.

Meski sudah meminta maaf, MFA meminta agar polisi menindak Brigadir NP atas perilaku represifnya.

Akhirnya, kejadian tersebut menjadi atensi Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto. Bahkan, Rudy secara langsung bertemu dengan MFA beserta orangtuanya di Mapolresta Tangerang untuk meminta maaf atas tindakan yang dilakukan oleh Brigadir NP.

“Atas nama Polda Banten, saya meminta maaf kepada adik F dan ayahanda yang mengalami tindakan kekerasan oleh oknum Polresta Tangerang pada saat pengamanan aksi unjuk rasa,” kata Rudy.

Saat itu, Rudy memastikan akan menindak dan memberi sanksi berat kepada Brigadir NP sesuai peraturan yang berlaku di internal Polri. Penanganan perkara Brigadir NP diputuskan untuk diambil alih oleh Bid Propam Polda Banten sejak Kamis, 14 Oktober 2021.

"Proses penegakan hukumnya juga akan melalui mekanisme persidangan," kata Rudy, Jumat (15/10/2021). Akhirnya, berkas perkara Brigadir NP lengkap setelah Bid Propam Polda Banten melakukan pemeriksaan kepada MFA sebagai korban pada Selasa (19/10/202) lalu.

Keesokan harinya atau pada Kamis (21/10/2021) Bid Propam Polda Banten Brigadir NP menjalani persidangan kode etik yang langsung disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri.

Jalannya sidang dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang, KBP Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum) yang berwenang penuh, karena putusan yang diberikan adalah sanksi terberat. Bahkan, korban MFA hadir dan menyaksikan jalannya persidangan di Mapolda Banten.

Melanggar disiplin

Dalam persidangan, Brigadir NP secara sah dan meyakinkan melanggar pasal berlapis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Penuntut menyampaikan hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan Brigadir NP eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.

Pada sisi sebaliknya, pendamping Brigadir NP mengajukan hal-hal yg meringankan terhadap perbuatan Brigadir NP yaitu mengakui dan menyesali perbuatannya, bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban.

Kemudian, Brigadir NP sudah 12 tahun pengabdian tanpa pernah dihukum disiplin, kode etik juga pidana. Brigadir NP aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik seperti kejahatan jalanan, dan pembunuhan.

“Brigadir NP memiliki istri dengan tiga orang anak, dan Brigadir NP masih relatif muda,” ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan di Mapolda Banten, Kamis (21/10/2021).

Akhirnya diputuskan, Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan.

Baca juga: Baru Sebulan Menikah, Suami Bunuh Istri Lalu Kabur, Sang Ayah Tak Tahu Awal Perkenalan Keduanya

Baca juga: Pencuri Tulis Surat untuk Korban dan Kembalikan Barang Lewat Ojek Online, Tertekan Terjerat Pinjol

Baca juga: Pinjol Ilegal Bisa Berbunga 10 Persen Per Hari, Jika Utang Rp 5 Juta Bayar Rp 80 Juta Sebulan

Selain itu, memberikan teguran tertulis secara administrasi yang akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan. Menanggapi hukuman yang diberikan kepada Brigadir NP, MFA mengaku bersyukur dan mengapresiasi Polda Banten yang responsif, tegas, efektif dan cepat dalam menyelesaikan proses yang dialaminya.

“Saya berharap insiden yang saya alami menjadi insiden terakhir yang dilakukan aparat kepolisian terhadap semua unjuk rasa baik di daerah Banten maupun di seluruh Indonesia,” ujar MFA.

Ditanya terkait rencana mempidanakan Brigadir NP, MFA mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penasehat hukumnya. Saat ini, mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten itu sedang fokus pada proses pemulihan kondisi kesehatannya pasca insiden kekeraan yang dialaminya.

"Untuk saat ini fokus saya masih dalam proses pemulihan secara menyeluruh, secara sembuh total. Intinya secara kesehatan yang saya alami pasca insiden kemarin," kata dia.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved