Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Ngaku Tak Puas dengan 2 Istri, Seorang Ayah Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil 7 Bulan

Mengaku tak puas dengan 2 istri, seorang ayah tega memperkosa anak tiri hingga hamil 7 bulan.

Editor: Eka Fitriani
Kolase Tribun-Video.com
Ilustrasi pemerkosaan 

Selain kecurigaan keluarga terhadap perilaku korban yang tak wajar, korban juga kedapatan mual dan muntah.

"Setelah diperiksa, korban ternyata tengah mengandung 7 bulan," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, didampingi Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina.

Pada 17 Oktober lalu, kediaman tersangka digeruduk warga desa setempat yang mengetahui aksi bejatnya.

Beruntung saat itu polisi sigap mengamankan tersangka yang nyaris diamuk massa.

Saat dilakukan penyidikan, terungkap bahwa tersangka mengancam korban menggunakan pisau.

"Jadi, tersangka mengancam korban agar melayaninya sambil menodongkan pisau," ungkap Yusantiyo.

Baca juga: Teganya, Ibu Hanya Diam Saja Putrinya Dirudapaksa oleh Pacar, Malah Minta Belikan iPhone 11 Pro Max

Baca juga: Satpol PP Tertangkap Basah Ngamar Bareng PSK dan Dirazia, Saat Ditanya Alasannya Sedang Menyamar

"Tersangka sudah melakukan perbuatan asusilanya selama dua tahun, sejak usia 12 hingga 14 tahun," imbuhnya menjelaskan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 287 KUHP tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari masa hukuman pidana. Karena yang melakukan perbuatan tersebut adalah dari orangtua, wali maupun kerabat terdekat," jelas Yusantiyo.

Diketahui, tersangka dikabarkan seorang oknum mandor outsourcing di PTPN VII Cinta Manis.

Asisten Umum PTPN VII unit Cinta Manis, Domu Junifer Simanungkalit, membenarkan bahwa tersangka bekerja di perusahaan milik BUMN di Ogan Ilir tersebut.

"Benar, beliau (tersangka) mandor outsourcing di Cinta Manis," kata Domu, Senin (18/10/2021).

Dilanjutkannya, manajemen PTPN VII unit Cinta Manis menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak berwajib.

"Untuk perkara tindakan melawan hukum, pada prinsipnya seluruh warga negara Indonesia harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum," ujar Domu.

"Apabila memang dinyatakan bersalah, maka dipertanggungjawabkan," kata dia.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved