Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Ngaku Tak Puas dengan 2 Istri, Seorang Ayah Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil 7 Bulan

Mengaku tak puas dengan 2 istri, seorang ayah tega memperkosa anak tiri hingga hamil 7 bulan.

Editor: Eka Fitriani
Kolase Tribun-Video.com
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus pria 52 tahun berinisial Py memperkosa anak tirinya sendiri yang masih dibawah umur.

Korban berinisial AI (14) kini tengah hamil 7 bulan.

Kasus tersebut terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Pakini sudah diamankan Mapolres Ogan Ilir untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Kepada media, tersangka mengaku sejak dua tahun lalu kerap memaksa korban mengikuti keinginan bejatnya tersebut.

"Sejak Juli 2019 sampai awal Oktober tadi saya menggauli korban. Kira-kira ada 20 kali," kata tersangka saat dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (26/10/2021).

Tersangka mengaku setiap kali akan melakukan perbuatannya, disertai dengan ancaman.

Baca juga: Anak Tega Bunuh Ayah Ibu dan Kakak Kandungnya, Kesal Karena Adiknya Tak Punya Uang Beli Rokok

Baca juga: Malam Pertama Berujung Duka, Suami Kehilangan Istri Sehari Setelah Nikah, Awalnya Sesak Napas

"Saya cuma bilang ke korban 'kalau tidak mau melayani saya, kamu tidak saya urus'. Itu saja cuma ngancam pakai mulut," ujar tersangka.

Py tega menggauli anak tirinya itu karena selama ini tak terpenuhi kebutuhan biologis dari kedua istrinya.

Menurut tersangka, istri pertamanya sudah puluhan tahun menderita sakit sehingga tidak dapat melayani.

Sedangkan istri kedua dinilai tersangka tak dapat memuaskan nafsu birahinya.

"Istri pertama sudah lama sakit. Istri kedua sudah tidak mantap lagi," ucap tersangka.

Tersangka melakukan perbuatannya saat istri keduanya yang merupakan ibu korban, sedang tidak berada di rumah.

"Saya melakukan ini kalau istri tidak ada di rumah," kata tersangka.

Sementara menurut keterangan polisi, tersangka terakhir kali menyetubuhi korban pada 9 Oktober lalu.

Selain kecurigaan keluarga terhadap perilaku korban yang tak wajar, korban juga kedapatan mual dan muntah.

"Setelah diperiksa, korban ternyata tengah mengandung 7 bulan," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, didampingi Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina.

Pada 17 Oktober lalu, kediaman tersangka digeruduk warga desa setempat yang mengetahui aksi bejatnya.

Beruntung saat itu polisi sigap mengamankan tersangka yang nyaris diamuk massa.

Saat dilakukan penyidikan, terungkap bahwa tersangka mengancam korban menggunakan pisau.

"Jadi, tersangka mengancam korban agar melayaninya sambil menodongkan pisau," ungkap Yusantiyo.

Baca juga: Teganya, Ibu Hanya Diam Saja Putrinya Dirudapaksa oleh Pacar, Malah Minta Belikan iPhone 11 Pro Max

Baca juga: Satpol PP Tertangkap Basah Ngamar Bareng PSK dan Dirazia, Saat Ditanya Alasannya Sedang Menyamar

"Tersangka sudah melakukan perbuatan asusilanya selama dua tahun, sejak usia 12 hingga 14 tahun," imbuhnya menjelaskan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 287 KUHP tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari masa hukuman pidana. Karena yang melakukan perbuatan tersebut adalah dari orangtua, wali maupun kerabat terdekat," jelas Yusantiyo.

Diketahui, tersangka dikabarkan seorang oknum mandor outsourcing di PTPN VII Cinta Manis.

Asisten Umum PTPN VII unit Cinta Manis, Domu Junifer Simanungkalit, membenarkan bahwa tersangka bekerja di perusahaan milik BUMN di Ogan Ilir tersebut.

"Benar, beliau (tersangka) mandor outsourcing di Cinta Manis," kata Domu, Senin (18/10/2021).

Dilanjutkannya, manajemen PTPN VII unit Cinta Manis menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak berwajib.

"Untuk perkara tindakan melawan hukum, pada prinsipnya seluruh warga negara Indonesia harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum," ujar Domu.

"Apabila memang dinyatakan bersalah, maka dipertanggungjawabkan," kata dia.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved