Berita Karanganyar Terbaru
UMK Karanganyar 2022 Naik atau Tidak? Ini Jawaban Pemkab Karanganyar
Masyarakat khususnya para buruh tentu menantikan kabar terbaru upah minimum kabupaten (UMK) Karanganyar 2022.
Penulis: Desty Luthfiani | Editor: Ryantono Puji Santoso
UMK Karanganyar 2021
Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar 2021 merupakan yang paling tinggi di Solo Raya.
UMK Karanganyar 2021 naik sebesar 3,27 persen.
Sehingga UMK tahun depan menjadi Rp 2.054.040, setelah sebelumnya Rp 1.989.000.
Hal ini membuat buruh di Karanganyar merasa senang dan puas.
Namun, akan berdampak pada sisi pengusaha yang ada di Kabupaten Karanganyar.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karanganyar saat ini memilih untuk diam.
Saat dihubungi TribunSolo.com, Ketua Apindo Karanganyar Edy Darmawan, enggan menanggapi kenaikan tersebut.
"Mohon maaf kami tidak berkomentar," katanya, Minggu (22/11/2020).
Baca juga: KSPI Puas UMK Karanganyar Naik 3,27 Persen, Sebut Bisa Dongkrak Daya Beli
Baca juga: UMK Karanganyar Naik 3,27 Persen, Pemkab Persilahkan Apindo Jika Ingin Ajukan Penangguhan
Baca juga: Daftar UMK 2021 Solo Raya Resmi Ditetapkan, Solo Masih di Bawah Karanganyar
Baca juga: UMK di Jawa Tengah 2021 Resmi Ditetapkan, Karanganyar Tertinggi di Solo Raya
Pemkab Persilahkan Ajukan Penangguhan
Kepala Disdagnakerkop, Martadi, keputusan kenaikan jumlah UMK itu berlandaskan pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 Tahun 2020.
"Iya benar akan ada kenaikan nominal UMK di Karanganyar dari jumlah sebelumnya," kata Martadi kepada TribunSolo pada Minggu (22/11/2020).
Adapun secara teknis, Martadi masih menunggu salinan surat keputusan tersebut.
"Saya baru dapat info dari WA, tindak lanjutnya besok," jelasnya.
UMK Karanganyar pada tahun 2020 mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp.1.989.000 dan naik menjadi Rp.2.054.040.