Kasus 3 Oknum Polisi Pesta Narkoba Temui Fakta, Mahasiswi Dibooking Rp 11 Juta dan Diberi Ekstasi
Kasus adanya 3 oknum polisi pesta narkoba, mahasiswi dibooking Rp 11 juta dan diberi ekstasi.
TRIBUNSOLO - Kasus yang melibatkan oknum perwira menengah Polri dan dua oknum perwira pertama serta anggotanya di dalam kamar hotel kini memasuki masa persidangan.
Anggota tersebut diduga tengah pesta narkoba di Surabaya.
Kasus yang diungkap Paminal dan DIV Propam Mabes Polri itu mengungkap hal baru.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (28/10/2021) lalu.
Di persidangan, fakta-fakta mulai terungkap dari mahasiswi berisial CC.
Baca juga: Kebakaran Rumah di Joho Sukoharjo, Kerugian Puluhan Juta: Tak Ada Korban Jiwa
Baca juga: Pedagang Bakso Asal Solo Difitnah Taruh Celana Dalam di Panci, Omzet Langsung Jatuh Sisa 25 Persen
Mahasiswi itu diamankan bersama tiga polisi di kamar hotel ketika anggota Paminal dan DIV Propam Mabes Polri menggerebek pesta narkoba tersebut.
Saat memberi keterangan di depan majelis hakim, mahasiswi tersebut mengakui berada di lokasi ketika dilakukan penggerebekan.
CC mengaku bekerja freelance untuk biaya kuliah.
CC mendapat order pekerjaan itu dari temannya Alex untuk menemani tamu dari Jakarta yang datang ke Surabaya.
"Saya dapat chatting dari Alex. Ada polisi dari Jakarta mau datang ke Surabaya dan ingin diservis (menemani di kamar)," ucap CC dalam persidangan.
Tak lama kemudian Iptu Eko Julianto menghubungi CC.
JPU Rakmad Hari Basuki minta CC untuk menceritakan detail kejadian di kamar hotel tersebut.
CC mengaku dihubungi terdakwa Eko untuk datang di kotel sekitar pukul 22.00 WIB.
"Begitu datang di kamar, saya langsung diberi ekstasi," ungkap CC.
CC tidak bisa menolak narkoba itu karena Eko Julianto mengancam akan membatalkan transaksi booking.