Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus 3 Oknum Polisi Pesta Narkoba Temui Fakta, Mahasiswi Dibooking Rp 11 Juta dan Diberi Ekstasi

Kasus adanya 3 oknum polisi pesta narkoba, mahasiswi dibooking Rp 11 juta dan diberi ekstasi.

Editor: Eka Fitriani
Tribun Jatim Network/Firman Rachmanudin
Tiga oknum polisi pesta narkoba jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/9/2021). Sidang tersebut digelar secara virtual. 

"Saya dibayar Rp 11 juta. Tapi saya tidak tahu kalau ada party (pesta narkoba) di situ," terang CC.

Saat penggerebekan, CC sedang berada di ruang tengah.

"Sedangkan Pak Eko dan Pak Sudidik berada di dalam kamar. Pak Agung sedang turun ke lobi untuk mengambil minum," ujarnya.

Baca juga: Sejarah Nama Desa Kwarasan Sukoharjo: Cerita Tentang Pagebluk Mematikan & Kedatangan Orang Keraton

Baca juga: Tarif Tes PCR Dulu Pernah Jutaan Rupiah Kok Sekarang Bisa Ratusan Ribu? Ini Jawaban Kemenkes

Setelah penggeledahan, anggota Paminal dari Mabes Polri menemukan sejumlah pil ekstasi.

"Saya sempat ditunjukan barang bukti pil ekstasi. Saya cek urine, dan hasilnya positif," terang CC.

Eko Julianto menyebut keterangan CC tidak sepenuhnya benar.

Tapi saat sidang online berlangsung, suara Eko tidak jelas karena ada gangguan pada alat komunikasi.

Ketua majelis hakim, Johanis Hehamony minta terdakwa menuangkan dalam pledoi (pembelaan).(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved