Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Tak Jadi Dilarang, Anak Balita Boleh Masuk Mall hingga Tempat Wisata, Begini Isi SE Wali Kota Solo

Larangan anak di bawah usia 5 tahun atau balita masuk ke tempat keramaian seperti mall hingga lokasi wisata di Kota Solo dibatalkan.

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com
Suasana yang didatangi anak-anak di Solo Paragon Mall. 

Bocoran pelonggaran tersebut diantaranya membolehkan anak di bawah 12 tahun masuk mall dan tempat wisata.

"Pelonggaran beberapa kegiatan. Anak dibawah 12 tahun boleh masuk mall. Tempat karaoke, tempat olahraga tertutup, dan tempat hiburan boleh buka menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujarnya.

Kendati demikian, Girban meminta pada awak media agar menunggu terbitnya SE Wali Kota Solo.

Ia menegaskan dalam PPKM level 2 ini ada instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk lebih surveilans di sekolah-sekolah.

"Sudah ada Intruksi pada sekolah-sekolah untuk surveilans di tiap sekolah dan kampus. Kita pastikan tidak ada klaster sekolah," kata dia.

Gibran mengingatkan pada masyarakat untuk tetap menjaga PPKM level 2 ini dengan baik, salah satunya dilakukan dengan tetap mematuhi prokes 5M.

Baca juga: Momen Gibran dan Rudy Tertawa Bersama, Wali Kota Solo Dapat Ucapan Selamat Ultah

Ia juga berterima kasih pada warga Solo atas dukungannya terutama dalam vaksinasi dan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) lancar.

"Eman-eman (sangat disayangkan) level 2 kalau prokes tidak dijaga. Kerja keras kita beberapa bulan ini harus dipertahankan," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved