Berita Solo Terbaru
Tak Jadi Dilarang, Anak Balita Boleh Masuk Mall hingga Tempat Wisata, Begini Isi SE Wali Kota Solo
Larangan anak di bawah usia 5 tahun atau balita masuk ke tempat keramaian seperti mall hingga lokasi wisata di Kota Solo dibatalkan.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Larangan anak di bawah usia 5 tahun atau balita masuk ke tempat keramaian seperti mall hingga lokasi wisata di Kota Solo dibatalkan.
Adapun informasi yang dhimpun TribunSolo.com, aturan ini belum ada hitungan hari.
Ya, pada Senin (1/11/2021) disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakoso usai rapat evaluasi Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo di Balai Kota Solo.
Di mana Teguh menyampaikan balita dilarang keras masuk ke mall dan keramaian.
Sementara tertulis dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No 067/3796 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 berbeda.
Baca juga: Pria yang Diduga Bunuh Ibu Muda di Klaten dengan Racun Ditangkap di Wonogiri, Polisi : Dia Ketakutan
Baca juga: Beda dengan Solo, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Bolehkan Anak-anak Masuk Mall hingga Nonton Bioskop
SE ditandatangani oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dikeluarkan pada Selasa (2/11/2021) dan berakhir pada Selasa (15/11/2021) mendatang.
Aturan tersebut diganti menjadi anak di bawah 12 tahun boleh masuk pusat perbelanjaan atau mall dan objek wisata asal mendapatkan pendampingan orang tua.
Dalam SE itu, terlihat tak ada yang berubah dibanding SE yang terbit dua pekan lalu.
Sementara itu, Gibran mengatakan memang sempat adanya rencana perketat.
"Ini kan angka kasus lagi naik pengetatan, kemarin baru bahas soal solasi terpusat khusus anak, karena anak-anak sangat rawan sekali, memang harus dilindungi," ujarnya kepada TribunSolo.com.
Meskipun demikian, Girban membuka beberapa saran yang diberikan kepada dirinya.
Satu diantara adanya usulan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat berkunjung ke Kota Solo, Minggu (31/10/2021) lalu.
"Pengetatan dari Pak Tito, masukannya pengetatan untuk anak-anak jelang Naturu," jelas dia.
Dilarang Masuk Mall
Sebelumnya, kelonggaran yang sudah berjalan beberapa saat di Kota Solo, kini harus diubah kembali menjelang tutup tahun.
Ya, Pemkot resmi memutuskan anak di bawah usia 5 tahun atau balita dilarang keras masuk ke tempat keramaian seperti mall hingga lokasi wisata.
Bergantinya aturan ini diputuskan saat rapat evaluasi Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo di Balai Kota Solo, Senin (1/11/2021).
Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakoso menekankan, aturan baru tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo.
Baca juga: Potret Keceriaan Anak-anak di Happy Time Mall Paragon Solo, Orang Tua Juga Senang Ajak Anaknya Main
Baca juga: Anak Usia di Atas 5 Tahun Boleh Masuk, Mall di Solo Kini Riang Gembira, Pengunjungnya Naik 60 Persen
"Sudah tertuang tinggal ditandatangani oleh Wali Kota Solo," ujarnya.
Hal ini untuk mempeketat penerapan PPKM level 2 yang masih berlangsung di Kota Bengawan.
"Anak di bawah 5 tahun tidak boleh masuk (mall dan tempat wisata)," ungkapnya kepada TribunSolo.com.
Menurut Teguh, aturan ini diperbaiki menyusul adanya usulan dari Dokter Sepesial Anak yang mengikuti Rakor Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo di Balaikota Solo.
"Jadi kita ingatkan orang tua tidak membawa anak di bawah 5 tahun ke tempat-tempat itu," ujarnya.
Selain itu, Teguh mengatakan aturan ini untuk sebagai langkah persiapan libur Nataru yang diperkirakan akan dipenuhi orang.
"Kita tetap ingin menjaga ekonomi tetap berjalan tetapi jangan justru ada penambahan kasus (Covid-19) pada anak saat ini dimulai dari anak SD," ujarnya.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan mekanisme aturan penanganan Covid-19 di Kota Solo menunggu hasil rapat.
"Mekanisme nanti diatur, tunggu hasil rapat Satgas Covid-19 bakal diinformasikan," jelas dia.
Tadinya Sudah Gembira
Kondisi mall di Kota Solo yang sempat terpuruk, kini bergeliat usai anak di atas berumur 5 tahun lebih diperbolehkan masuk tempat perbelanjaan modern.
Di antaranya terlihat di Solo Paragon Mall, yakni pengunjung membawa anak di atas 5 tahun terlihat datang pada Senin (11/10/2021).
Direktur Operasional Solo Paragon Mall, Budianto Wiharto, mengaku adanya kelonggaran anak di atas 5 tahuh bisa masuk mall berdampak signifikan.
"Sejak anak di atas 5 tahun boleh masuk mall, pengunjung mulai naik sekitar 60 persen," ujarnya kepada TribunSolo.com.
Baca juga: Jejak Sejarah Majapahit & Padjajaran di Sragen : Ada Dukuh Keturunan Jawa & Sunda Hidup Berdampingan
Baca juga: Penampakan Kobaran Api di Dinding Solo Paragon Mall, Diduga Karena Korsleting Listrik
Selain anak di atas 5 tahun boleh masuk mall, menurutnya para pemilik toko yang berduyun-duyun membuka usahanya membuat ekonomi bergeliat.
Menyusul adanya dizin dari Satgas Covid-19 Kota Solo dan sesui Surat Edaran (SE) Walikota Solo.
"Menolong perekonomian sekali, sekarang area anak diatas 5 tahun, tempat fitness, karaoke buleh buka semua meski ada pembatasan orang," ujarnya.
Terkait arean bermain anak, Budianto membagi menjadi dua area.
"Ada dua area anak dibawah 5 tahun dan diatas 5 tahun, yang dibawah lima tahun masih tutup, sudah ada izinnya," ujarnya.
Selain itu dia mengaku dengan kelongaran PPKM level 2 di Kota Solo banyak dari perusahaan yang akan bergabung.
"Bakal ada restoran baru yang masuk, seperti hari ini juga perusahaan e-commerce membuka kantor di sini," ujarnya.
Aturan Masuk Mall
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebut turunnya level 2 dalam Perpanjangan PPKM ini tak lepas dari peran TNI Polri.
Serbuan vaksinasi yang juga dilakukan kedua instansi itu terbukti ampuh menurunkan penyebaran Covid-19 di Kota Solo.
Baca juga: Terpopuler Solo Hari Ini: Gibran Tegur ASN Nongkrong Saat Jam Kerja Hingga Perampokan di Kartasura
Baca juga: Pantau Vaksinasi Covid-19, Gibran Didampingi Calon Raja Pura Mangkunegaran Bhre Cakrahutomo
"Selama masa pandemi dilakukan serbuan vaksinasi di Solo, sekarang sudah turun ke PPKM level 2. Ini kerja keras TNI luar biasa," ungkap Gibran di Makorem 074/Warastratama Surakarta, Selasa (5/10/2021).
Ia menambahkan, penerapan level 2 ini ada beberapa pelonggaran yang akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo.
Bocoran pelonggaran tersebut diantaranya membolehkan anak di bawah 12 tahun masuk mall dan tempat wisata.
"Pelonggaran beberapa kegiatan. Anak dibawah 12 tahun boleh masuk mall. Tempat karaoke, tempat olahraga tertutup, dan tempat hiburan boleh buka menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujarnya.
Kendati demikian, Girban meminta pada awak media agar menunggu terbitnya SE Wali Kota Solo.
Ia menegaskan dalam PPKM level 2 ini ada instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk lebih surveilans di sekolah-sekolah.
"Sudah ada Intruksi pada sekolah-sekolah untuk surveilans di tiap sekolah dan kampus. Kita pastikan tidak ada klaster sekolah," kata dia.
Gibran mengingatkan pada masyarakat untuk tetap menjaga PPKM level 2 ini dengan baik, salah satunya dilakukan dengan tetap mematuhi prokes 5M.
Baca juga: Momen Gibran dan Rudy Tertawa Bersama, Wali Kota Solo Dapat Ucapan Selamat Ultah
Ia juga berterima kasih pada warga Solo atas dukungannya terutama dalam vaksinasi dan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) lancar.
"Eman-eman (sangat disayangkan) level 2 kalau prokes tidak dijaga. Kerja keras kita beberapa bulan ini harus dipertahankan," pungkasnya. (*)